Peningkatan Kapasitas Industri Asuransi Nasional Demi Lindungi Aset Negara

Sabtu, 13 Juli 2019 - 04:16 WIB
Peningkatan Kapasitas...
Peningkatan Kapasitas Industri Asuransi Nasional Demi Lindungi Aset Negara
A A A
JAKARTA - Industri asuransi nasional harus menggenjot kapasitasnya untuk penyerapan risiko asuransi aset milik negara di tahun 2020 nanti. Sementara tahun ini konsorsium asuransi umum nasional yang beranggotakan 58 perusahaan, akan memulai proyek percontohan melindungi seluruh gedung Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia.

Direktur PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Heddy Agus Pritasa mengatakan, anggota konsorsium untuk aset negara bertambah 10 perusahaan dari sebelumnya 48 perusahaan. Namun dia menilai kapasitas asuransi nasional harus ditingkatkan, karena tahun depan instansi kementerian dan lembaga lain juga akan mengasuransikan asetnya.

Dampaknya tentu saja nilai aset yang dilindungi akan jauh lebih besar sehingga penyerapan industri terhadap risiko perlu ditingkatkan. “Kapasitas industri nasional harus ditingkatkan untuk melindungi instansi lainnya di tahun depan. Resikonya akan lebih beragam dan butuh penanganan khusus. Kapasitas yang besar artinya proteksi asuransinya dan kemampuan teknis lainnya sehingga penyerapan risiko maksimal,” ujar Heddy di Jakarta.

Dia juga menambahkan dalam proyek percontohan aset Kemenkeu tahun ini tidak ada masalah yang berarti dihadapi konsorsium. Pihaknya siap untuk melindungi nilai aset yang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diperkirakan nilai aset yang dilindungi sekitar Rp11 Triliun. Nilai aset Kemenkeu yang paling tinggi disebutnya merupakan bangunan yang berada di kawasan Gatot Subroto. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut berada di lokasi strategis. “Secara umum gedungnya bagus dan terstruktur atau kelas satu. Lokasi umumnya di tengah kota dan homogen. Proteksi paling utama untuk melindungi dari bencana alam,” ujarnya.

Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan, pengasuransian barang milik negara tersebut mulai dilakukan Agustus dan tenggat waktu paling lambat pada September mendatang. Sebelum diasuransikan, barang milik negara tersebut harus melalui proses audit oleh BPK. Barang-barang milik negara yang akan diasuransikan khususnya barang tetap seperti gedung.

Pemerintah telah bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membentuk konsorsium yang bakal mengasuransikan barang milik negara. Nantinya, tidak hanya gedung milik Kemenkeu saja, tetapi gedung di seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia juga diasuransikan."Dimulai dari aset Kemenkeu karena paling dekat dan kita bisa dengan mudah tunjukkan ke pihak asuransi. Ini semacam pilot project," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)