Dorong Kemandirian Koperasi Perikanan, RI Belajar ke Jepang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) meramu proyek Sustainable Fishery Resource Management and Utilization, yang pada tahun ini mengangkat tema tentang koperasi perikanan.
Program teknis ini meliputi workshop, pre-departure meeting, training di Jepang selama dua minggu dan post-training workshop.
“Program kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri,” ujar Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo, dalam sambutannya pada Workshop on Fisheries Cooperatives Development in Indonesia di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2018 menyebutkan ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia yang meliputi 2.802 unit skala mikro, 69 unit skala kecil, dan 13 unit skala menengah.
Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09% dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia.
Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58% atau 1.687 yang aktif, dan yang mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
Menurut Nilanto, jika koperasi perikanan yang ada dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional.
“Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” ujarnya.
Untuk itu, Nilanto menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang berpotensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, JICA Fisheries Policy Adviser Nomura Ichiro menjelaskan, koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
Adapun tujuan UU ini adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Program teknis ini meliputi workshop, pre-departure meeting, training di Jepang selama dua minggu dan post-training workshop.
“Program kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri,” ujar Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo, dalam sambutannya pada Workshop on Fisheries Cooperatives Development in Indonesia di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2018 menyebutkan ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia yang meliputi 2.802 unit skala mikro, 69 unit skala kecil, dan 13 unit skala menengah.
Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09% dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia.
Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58% atau 1.687 yang aktif, dan yang mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
Menurut Nilanto, jika koperasi perikanan yang ada dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional.
“Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” ujarnya.
Untuk itu, Nilanto menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang berpotensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, JICA Fisheries Policy Adviser Nomura Ichiro menjelaskan, koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
Adapun tujuan UU ini adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
(ind)