Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat tengah menuntaskan peraturan presiden (perpres) mobil listrik di mana salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan komponen lokal sebesar 35% .Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan ini diharapkan akan mendorong ekspor mobil listrik.

"Di dalam perpres juga diatur TKDN-nya (tingkat kandungan dalam negeri) di 2023 kira-kira 35%. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor kita ke Australia karena CEPA mempersyaratkan 40% TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," katanya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sementara itu untuk tahap awal industri mobil listrik diperbolehkan mengekspor mobil listrik jadi. "Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU (complete build up), tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam tiga tahun sudah diminta untuk local content 35%," ujarnya.

Selain itu perpres, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk mobil listrik. Dimana PP baru ini merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBm. Jadi PPnBm ini nanti mengacu kepada berbasis emisi. Insentifnya apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya 0, PPnBm-nya 0," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)