Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat tengah menuntaskan peraturan presiden (perpres) mobil listrik di mana salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan komponen lokal sebesar 35% .Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan ini diharapkan akan mendorong ekspor mobil listrik.

"Di dalam perpres juga diatur TKDN-nya (tingkat kandungan dalam negeri) di 2023 kira-kira 35%. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor kita ke Australia karena CEPA mempersyaratkan 40% TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," katanya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sementara itu untuk tahap awal industri mobil listrik diperbolehkan mengekspor mobil listrik jadi. "Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU (complete build up), tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam tiga tahun sudah diminta untuk local content 35%," ujarnya.

Selain itu perpres, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk mobil listrik. Dimana PP baru ini merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBm. Jadi PPnBm ini nanti mengacu kepada berbasis emisi. Insentifnya apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya 0, PPnBm-nya 0," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Ilmate : Mobil...
Dirjen Ilmate : Mobil Listrik Cuma Ramai di Sosial Media
Target Pemerintah Produksi...
Target Pemerintah Produksi Mobil Listrik pada 2030
Menanti Harga Ideal...
Menanti Harga Ideal Mobil-mobil Listrik di Indonesia
Indonesia Terkesan Bimbang...
Indonesia Terkesan Bimbang antara Mobil Hybrid dan Listrik, Ini Jawabannya
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Berita Terkini
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
10 menit yang lalu
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
1 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
3 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
3 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved