Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat tengah menuntaskan peraturan presiden (perpres) mobil listrik di mana salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan komponen lokal sebesar 35% .Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan ini diharapkan akan mendorong ekspor mobil listrik.

"Di dalam perpres juga diatur TKDN-nya (tingkat kandungan dalam negeri) di 2023 kira-kira 35%. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor kita ke Australia karena CEPA mempersyaratkan 40% TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," katanya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sementara itu untuk tahap awal industri mobil listrik diperbolehkan mengekspor mobil listrik jadi. "Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU (complete build up), tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam tiga tahun sudah diminta untuk local content 35%," ujarnya.

Selain itu perpres, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk mobil listrik. Dimana PP baru ini merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBm. Jadi PPnBm ini nanti mengacu kepada berbasis emisi. Insentifnya apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya 0, PPnBm-nya 0," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Ilmate : Mobil...
Dirjen Ilmate : Mobil Listrik Cuma Ramai di Sosial Media
Target Pemerintah Produksi...
Target Pemerintah Produksi Mobil Listrik pada 2030
Menanti Harga Ideal...
Menanti Harga Ideal Mobil-mobil Listrik di Indonesia
Indonesia Terkesan Bimbang...
Indonesia Terkesan Bimbang antara Mobil Hybrid dan Listrik, Ini Jawabannya
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Berita Terkini
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
49 menit yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
9 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
10 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
10 jam yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
10 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
10 jam yang lalu
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved