Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Mobil Listrik 35% di 2023
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat tengah menuntaskan peraturan presiden (perpres) mobil listrik di mana salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan komponen lokal sebesar 35% .Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan ini diharapkan akan mendorong ekspor mobil listrik.

"Di dalam perpres juga diatur TKDN-nya (tingkat kandungan dalam negeri) di 2023 kira-kira 35%. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor kita ke Australia karena CEPA mempersyaratkan 40% TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," katanya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sementara itu untuk tahap awal industri mobil listrik diperbolehkan mengekspor mobil listrik jadi. "Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU (complete build up), tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam tiga tahun sudah diminta untuk local content 35%," ujarnya.

Selain itu perpres, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk mobil listrik. Dimana PP baru ini merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBm. Jadi PPnBm ini nanti mengacu kepada berbasis emisi. Insentifnya apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya 0, PPnBm-nya 0," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Ilmate : Mobil...
Dirjen Ilmate : Mobil Listrik Cuma Ramai di Sosial Media
Target Pemerintah Produksi...
Target Pemerintah Produksi Mobil Listrik pada 2030
Menanti Harga Ideal...
Menanti Harga Ideal Mobil-mobil Listrik di Indonesia
Indonesia Terkesan Bimbang...
Indonesia Terkesan Bimbang antara Mobil Hybrid dan Listrik, Ini Jawabannya
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
32 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved