BPS Mencatat Inflasi di Ibu Kota Baru Terkendali

Senin, 02 September 2019 - 15:33 WIB
BPS Mencatat Inflasi...
BPS Mencatat Inflasi di Ibu Kota Baru Terkendali
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah ditetapkan bakal menjadi lokasi untuk ibu kota baru Indonesia sepanjang Agustus 2019 terkendali. Hal ini terlihat dimana Indeks Harga Konsumen (IHK) di dua kota yakni Samarinda dan Balikpapan mengalami kondisi stabil.

Kepala BPS Suhariyanto menerangkan, Kalimantan Timur masuk dalam 38 kota yang mengalami deflasi, seiring dengan harga bahan pangan yang cukup terkendali. "Kalau kita lihat di Kalimantan Timur itu harga terkendali dimana Ibu kota baru yang ditetapkan pak Presiden (Joko Widodo) cukup stabil untuk inflasinya," ujarnya di Gedung BPS, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sebagai informasi, inflasi di Samarinda pada Agustus 2019 ini tercatat sebesar 0,07%. Sedangkan Balikpapan justru mengalami deflasi sebesar 0,52%. Dari 82 kota IHK, 44 kota mengalami inflasi dan 38 kota mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Kudus sebesar 0,82% dengan IHK sebesar 144,56, dan terendah terjadi di Tasikmalaya, Madiun dan Pare-Pare masing-masing sebesar 0,04% dengan IHK masing-masing sebesar 134,58, 134,52, dan 132,02. Sementara deflasi tertinggi terjadi di Bau-Bau sebesar 2,10% dengan IHK sebesar 136,38 dan terendah terjadi di Tegal dan Palopo masing-masing sebesar 0,02% dengan IHK masing-masing sebesar 134,22 dan 136,35.

Tercatat Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,26%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,23%; kelompok sandang sebesar 0,88%. Sedangkan kelompok kesehatan sebesar 0,59% dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 1,21%.

Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok bahan makanan sebesar 0,19% dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,55%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6516 seconds (0.1#10.140)