Siap Kucurkan Rp17 T untuk PLTN, Thorcon Minta Kepastian Investasi

Selasa, 17 September 2019 - 15:29 WIB
Siap Kucurkan Rp17 T untuk PLTN, Thorcon Minta Kepastian Investasi
Siap Kucurkan Rp17 T untuk PLTN, Thorcon Minta Kepastian Investasi
A A A
JAKARTA - Thorcon International Pte, Ltd. berencana mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbasis thorium di dalam negeri. Meski begitu perusahaan asal Amerika Serikat tersebut butuh kepastian investasi dari pemerintah.

"Kita akan investasi Rp17 triliun tentunya kita butuh kepastian yaitu kepastian hukum terhadap program maupun kepastian investasinya. Seperti banyak di negara lain program sudah berjalan tapi kemudian berhenti di tengah jalan," ujar Kepala Perwakilan Indonesia Thorcon International Bob S Effendi di sela acara Desiminasi Hasil Kajian Pengembangan PLTN di Indonesia, di Gedung Lemigas, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia tanpa jaminan kepastian hukum dari pemerintah pembangunan PLTN tidak akan jalan. Pihaknya berharap pemerintah dapat mendukung pengembangan energi nuklir di Indonesia dengan memberikan payung hukum sebagai jaminan investasi.

Regulasi tersebut bisa berupa peraturan presiden (Perpres) beserta turunannya mengingat investasi pembangunan PLTN cukup besar. "Kami ingin ada perpres yang khusus terkait proyek ini. Kami butuh payung hukum yang melindungi program ini secara keseluruhan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa Thorcon berencana mengembangkan PLTN berkapasitas 500 MW dengan nilai investasi sebesar USD1,2 miliar atau sekitar Rp17 triliun. Pihaknya menargetkan pembangkit tersebut dapat beroperasi secara komersil (Comercial Operation Date/COD) pada 2027.

Meski begitu, sebelum melakukan pembangunan pembangkit pihaknya akan membangun fasilitas test bed platform terlebih dahulu dengan nilai investasi sebesar USD70 juta atau mencapai Rp1 triliun. Adapun tujuan dari pembangunan fasilitas tersebut untuk memvalidasi desain, menguji sistem termalhidrolik dan sistem keselamatan.

"Setelah tahap pengembangan tersebut selesai tahapan pembangunan baru bisa dilaksanakan. Tahap pengembangan diharapkan dapat berjalan dua tahun terhitung mulai tahun depan," paparnya.

Berdasarkan hasil kajian, Bob mengklaim teknologi nuklir thorcon TMSR500 memiliki tingkat keselamatan tinggi. Bahkan teknologi nuklir generasi ke empat tersebut dapat merespons lebih cepat skenario yang lebih buruk dari Fukushima. "Dengan kata lain, desain thorcon menjamin kejadian Fukushima tidak mungkin terjadi," tegasnya.

Sementara dari sisi harga jual listrik, Bob mengatakan bahwa analisis finansial menghasilkan harga jual sebesar USD0,069 per kWh, di bawah biaya pokok pembangkitan (BPP) nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala P3Tek KEBTKE Sujatmiko mengatakan bahwa terkait regulasi nanti akan dibahas bersama-sama di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pembahasan regulasi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian ESDM, BATAN, Bapeten, Bappenas, BPPT, Kementerian Keuangan, DEN, PLN, Sekretariat Kabinet, investor dan pihak-pihak terkait.

"Nanti Menko Maritim akan mengoordinasikan terkait regulasi tersebut. Apakah nanti payung hukumnya berupa perpres atau apapun itu nanti akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian jaringan dan beban, tiga provinsi telah dipilih untuk menjadi lokasi potensial untuk pembangunan PLTN. Ketiga provinsi yang dianggap layak untuk dikaji lebih lanjut secara komprehensif di antaranya Kalimantan Barat, Bangka Belitung dan Riau.

"Tiga-tiganya memungkinkan dibangun berdasarkan aspek jaringan, beban, sumber bahan baku dan pertimbangan masyarakat. Di Riau misalnya, untuk mendukung rencana ASEAN Power Grid sehingga lebih mudah di ekspor ke negara-negara ASEAN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh regulasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan PLTN dari sisi bauran energi maupun perijinan keselamatan instalasi nuklir sudah memadai. Sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan penggunaan PLTN pada tahun 2025. Begitupun, PP No 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dinyatakan bahwa untuk mengurangi emisi karbon dan untuk memenuhi permintaan energi nasional yang mendesak maka energi nuklir dapat dimanfaatkan sebagai pasokan energi dengan kondisi harus dioperasikan pada tingkat keselamatan tinggi dengan harga terjangkau yang di targetkan di bawah BPP Nasional USD0,077 per kWh.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6396 seconds (0.1#10.140)