Lahan Calon Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat mengungkapkan, lahan untuk ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) adalah milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, yaitu Sukanto Tanoto.
"Saya baru tadi diberitahui resmi bahwa tanah itu sebagian besar lahan HTI (hutan tanaman industri) miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat bisa diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya," ujar MS Hidayat di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Namun, Hidayat enggan mengungkap identitas kedua menteri yang memberinya tersebut. Sebagai informasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Artinya, lahan untuk ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur tersebut adalah milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta. Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 ha dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
"Saya baru tadi diberitahui resmi bahwa tanah itu sebagian besar lahan HTI (hutan tanaman industri) miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat bisa diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya," ujar MS Hidayat di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Namun, Hidayat enggan mengungkap identitas kedua menteri yang memberinya tersebut. Sebagai informasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Artinya, lahan untuk ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur tersebut adalah milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta. Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 ha dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
(fjo)