Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Dilanjutkan Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR akan dilanjutkan pekan depan. Rapat Pleno Komisi XI memutuskan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 calon yang belum pernah mengikuti FPT di Komisi XI. Dengan demikian, 62 calon yang mendaftar dipastikan diberikan kesempatan untuk mengikuti FPT.
Keputusan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan keputusan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Sebelumnya, DPD telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak 2 dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.
"Senin dan Selasa depan, kami akan fit and proper test ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites," kata anggota Komisi XI DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, juga membenarkan keputusan Komisi XI, untuk mengundang 30 nama calon anggota BPK yang belum mengikuti FPT. Artinya hal ini sejalan dengan UU BPK dan merespon rekomendasi DPD.
Sementara, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya yang menduduki posisi di Komisi XI. Hal itu terlihat dari surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Adies Kadir. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak 7 anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.
Keputusan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan keputusan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Sebelumnya, DPD telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak 2 dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.
"Senin dan Selasa depan, kami akan fit and proper test ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites," kata anggota Komisi XI DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, juga membenarkan keputusan Komisi XI, untuk mengundang 30 nama calon anggota BPK yang belum mengikuti FPT. Artinya hal ini sejalan dengan UU BPK dan merespon rekomendasi DPD.
Sementara, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya yang menduduki posisi di Komisi XI. Hal itu terlihat dari surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Adies Kadir. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak 7 anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.
(ven)