Indonesia-Singapura Sepakati Kerangka Negosiasi Ruang Udara

Rabu, 09 Oktober 2019 - 09:01 WIB
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Sepakati Kerangka Negosiasi Ruang Udara
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut B.Pandjaitan mengatakan, Indonesia dan Singapura telah saling sepakat terhadap kerangka negosiasi untuk Flight Information Region (FIR) atau kendali ruang udara.

"Kedua negara telah melakukan kesepakatan terhadap framework pada 12 September dan pada 7 Oktober kemarin tim teknis masing-masing negara telah bertemu. Kita harapkan kesepakatan bisa dicapai dalam waktu dekat," ujar Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Dia mengatakan, setelah puluhan tahun dari tahun 1946, sekarang ini baru terlihat progress-nya. Prosesnya dirasa lama karena negosiasi harus memberikan win-win solution.

"Kalau selama ini ada yang salah, sekarang kita sedang memperbaikinya. Jadi kalau ada yang mengkaitkan nasionalisme dengan FIR ini, tidak benar. Saya tentara, jiwa nasionalisme saya tidak diragukan," jelasnya.

Menko Luhut menambahkan Presiden Joko Widodo berpesan agar pertemuan-pertemuan untuk lebih diintensifkan demi tercapainya kesepakatan tersebut. "Dari sisi sumber daya manusia dan peralatan, Indonesia sudah siap untuk mengambil alih," katanya.

Pada tahun 1993, Indonesia pernah mencoba mengambil kembali FIR pada pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Bangkok, namun gagal karena Indonesia dianggap belum memiliki peralatan dan infrastruktur yang memadai.

Sementara itu terkait kerja sama ekonomi, Menko Luhut menambahkan, dalam pertemuan bilateral tersebut delegasi yang masing-masing dipimpin Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long menyepakati untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.

"Singapura adalah salah satu investor terbesar di Indonesia, total investasinya tahun 2018 adalah USD9,2 miliar dengan realisasi investasi mencapai USD9,2 miliar atau naik 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Dia mengungkapkan, kedua negara melakukan perjanjian kerja sama di bidang ekonomi yaituPerjanjian tentang Pertukaran Data Elektronik untuk Memfasilitasi dan Mengamankan Perdagangan, yang akan menghubungkan fasilitas satu-atap e-Customs.

Kedua,Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Arsip antara Arsip Nasional Singapura, yang berada di bawah Dewan Perpustakaan Nasional, dan Arsip Nasional Indonesia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5229 seconds (0.1#10.140)