Dewan Pengawas Kaji Peningkatan Kinerja BPJSTK 2020

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 10:30 WIB
Dewan Pengawas Kaji Peningkatan Kinerja BPJSTK 2020
Dewan Pengawas Kaji Peningkatan Kinerja BPJSTK 2020
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyatakan akan mendorong peningkatan kinerja pada tahun 2020. Untuk itu, Dewas melakukan kajian analisis servant leadership terhadap kepuasan pelanggan BPJSTK.

“Dewan Pengawas merasa perlu untuk melakukan kajian ini agar BPJS Ketenagakerjaan siap dalam menghadapi tantangan di tahun 2020, sesuai dengan tema kinerja yang telah ditentukan oleh manajemen yaitu Peforma yang unggul atau Prominent Performance," ujar anggota Dewas BPJSTK M Adityawarman dalam siaran pers, Kamis (17/10/2019).

Aditya mengatakan, untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan tersebut, BPJSTK menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam kerja sama itu diadakan diskusi dengan tema “Empowering Future Leader Facing Social Security in Digital Era”.

Menurut Aditya, hasil dari kajian tersebut diharapkan mampu mengidentifikasikan gap yang terjadi dan memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait pengembangan organisasi dan SDM BPJS Ketenagakerjaan kedepan.

Pasalnya, kajian analisis tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan terkait pengaruh Servant Leadership terhadap kepuasan pelanggan.

Servant Leadership merupakan sebuah teori kepemimpinan yang pertama kali diperkenalkan oleh Robert Greenleaf pada tahun 1977. Secara singkat, teori ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak hanya dituntut untuk mampu memimpin sebuah unit atau organisasi, namun juga bisa menyinergikan nilai dan moral antara dirinya dan bawahannya, sehingga dapat menghasilkan dampak positif bagi sekitar.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto melakukan penandatanganan MoU terkait Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Vokasi.

Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta berkolaborasi dalam penyelenggaraan vokasi guna peningkatan pengetahuan (knowledge) tenaga kerja di tingkat nasional dan regional.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja yang telah kami launching bulan Juli lalu, dan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pelatihan tersebut," kata Krishna.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 18 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah ke depannya.

Untuk mengikuti pelatihan vokasi, menurut Krishna peserta harus mengikuti persyaratan yang berlaku, diantaranya Warga Negara Indonesia, Peserta Penerima upah dengan NIK valid dan diutamakan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu peserta juga mangalami PHK, dengan masa iuran minimal 12 bulan dimana upah yang dilaporkan minimal UMK terendah di Indonesia. Usia Calon peserta pelatihan maksimal 40 tahun, serta berhenti bekerja paling singkat satu bulan dan paling lama 24 bulan. Peserta juga harus dalam status non aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi ini.

“Pelatihan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, sehingga diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program ini," pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8611 seconds (0.1#10.140)