Penggunaan Jalan Hauling, Pertamina Diapresiasi Gandeng 14 Perusahaan

Rabu, 23 Oktober 2019 - 20:50 WIB
Penggunaan Jalan Hauling, Pertamina Diapresiasi Gandeng 14 Perusahaan
Penggunaan Jalan Hauling, Pertamina Diapresiasi Gandeng 14 Perusahaan
A A A
TAMIANG LAYANG - PT Pertamina mendapatkan apresiasi terkait penggunaan jalan Hauling yang merupakan aset perusahaan pelat merah tersebut, setelah menggandeng 14 perusahaan untuk menandatangani Nota Kesepakatan. Dalam kerja sama itu mengatur terkait penggunaan jalan Pertamina di Barito Timur setelah seluruh perusahaan menyatakan bersedia mengikuti perjanjian tersebut.

Guru Besar Universitas Palangka Raya Profesor Dr Danes Jayanegara mengapresiasi sekaligus memberikan penilaian positif, terjalinnya kerjasama antara PT Pertamina dan 14 perusahaan dalam hal penggunaan jalan hauling atau biasa dikenal Jalan Pertamina, Kabupaten Barito Timur. "Saya mendukung langkah-langkah yang sifatnya positif seperti itu,” kata Danes saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).

Menurut Dia, perusahaan-perusahaan lain sebaiknya juga mengikuti upaya tersebut dengan turut bekerja sama dengan PT Pertamina sebagai pemilik sah jalan sepanjang 60 kilometer itu dan mengikuti aturan main yang dibuat Pertamina. Jalan hauling dari KM 0 di Desa Bentot hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut, terang dia memang harus dikelola Pertamina selaku pemilik sah.

"PT Pertamina selaku BUMN sudah memiliki bukti-bukti kepemilikan terhadap jalan tersebut. Karena itu aset Pertamina, maka Pertamina yang berhak mengelolanya," kata Danes.

Pertamina diterangkan memiliki bukti legal atas kepemilikan jalan tersebut. Dalam kaitan itu pula, Muspida Barito Timur yang terdiri atas Bupati Bartim, Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Bartim, sudah mengakui bahwa Pertamina merupakan pemilik sah atas jalan tersebut.

Dalam konteks itu pula, Danes berpendapat, jika terdapat pihak lain yang mengklaim aset BUMN tersebut, mereka bisa dikenakan pasal mengenai perampasan aset negara dan penggelapan. "Mereka, harus membuktikan dokumen kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut," katanya.

"Mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak, penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim harus membuktikan kepemilikan mereka," lanjut Danes.

Danes tidak menepis, bahwa polemik jalan hauling merupakan akibat dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Dari sana, memang muncul potensi klaim oleh pihak lain, seperti preman. Faktanya, sebelumnya memang ada pihak lain yang memanfaatkan jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun. "(Pungutan) itu juga harus ditertibkan," tegas Danes.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)