Aturan tentang Pajak Mobil Listrik Disambut Industri

Senin, 28 Oktober 2019 - 06:28 WIB
Aturan tentang Pajak...
Aturan tentang Pajak Mobil Listrik Disambut Industri
A A A
JAKARTA - Terbitnya aturan mengenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi kendaraan listrik menjadi angin segar bagi kalangan industri. Dengan skema pajak baru tersebut, kendaraan ramah lingkungan itu diharapkan bisa lebih terjangkau.

Skema pajak baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Terdapat beberapa perubahan skema pajak dalam aturan tersebut.

Di antaranya yang paling kentara adalah dasar pengenaan PPnBM yang tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, tetapi berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam beleid tersebut, juga terdapat aturan khusus tentang mobil listrik.

Kendaraan-kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dimasukkan dalam kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Pada salah satu pasal yakni pasar 36 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 15%, dengan dasar pengenaan pajak 0%.

Menanggapi keluarnya beleid baru tersebut, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa aturan harmonisasi skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia dinilai telah sesuai dengan keinginan pemerintah dan sejalan dengan kepentingan industri.

"PP No 73 Tahun 2019 sudah sesuai dengan yang dimaksud," tuturnya. Kalangan pelaku agen pemegang merek (APM) juga menyambut baik adanya aturan terbaru soal perpajakan kendaraan listrik. PP tersebut dinilai akan membuat beberapa jenis kendaraan bermotor roda empat mengalami koreksi harga. Untuk harga mobil hybrid diperkirakan turun 5–20%.

"Ini berarti harga mobil hybrid akan turun, tetapi kami masih hitung berapa nilainya, yang pasti lebih murah sekitar 5–20%," ungkap Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto di sela-sela pelaksanaan pameran kendaraan Tokyo Motor Show (TMS) akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, penurunan harga mobil hybrid Toyota di Indonesia dimungkinkan karena dalam PP No 73 Tahun 2019 tersebut, pengenaan pajak mobil-mobil hybrid yang sesuai dengan spesifikasi yang dijual Toyota di Indonesia turun menjadi 13,3% hingga 33,3%. "Sebelumnya PPnBM-nya mencapai 40%," ucapnya. Meski tak menyebutkan angka pasti, dia memisalnya, harga Camry hybrid bisa lebih murah Rp100 juta.

PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, diketahui telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah dua tahun sejak diundangkan, artinya akan mulai berlaku 16 Oktober 2021.

Dalam TMS 2019, Toyota memamerkan sejumlah kendaraan masa depan berbasis listrik. Sebut saja misalnya e-Pallete, Toyota LQ, Toyota Mirai 2, hingga Ultra Compact BEV. Produsen lainnya, Honda, juga berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di masa mendatang. Bahkan, Honda sudah punya strategi khusus dalam bidang kendaraan listrik hingga 2030 mendatang.

”Honda membuat motor, mobil, hingga pesawat jet. Visi kami menuju 2030 adalah melayani lebih banyak orang," ujar CEO Honda Motor Takahiro Hachigo dalam sambutannya di TMS 2019. Pada TMS 2019, Honda Motor meluncurkan produk mobil listrik pertamanya yang dinamakan Honda-e. Kendaraan ini akan mulai dijual tahun depan di Jepang.

Takahiro mengatakan Honda-e merupakan mobil masa depan yang menyesuaikan gaya hidup urban bagi masyarakat Jepang. Honda-e dibangun berdasarkan model EV yang dirancang berdasarkan visi Honda mengenai mobil masa depan.

Kampanye Mobil Listrik

Di dalam negeri, kampanye penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan sejumlah pihak. Langkah tersebut selain menyosialisasikan kesadaran terhadap lingkungan yang lebih bersih, juga sebagai upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kemarin salah satu upaya sosialisasi kendaraan listrik adalah dengan digelarnya ajang Jakarta Langit Biru.

Acara ini diisi dengan karnaval sebanyak 414 kendaraan berbasis listrik mulai bus, skuter, sepeda motor, hingga mobil listrik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kampanye ini dapat membangun kesadaran masyarakat, sekaligus juga harapannya regulasi-regulasi pemerintah yang terkait dengan kendaraan berbasis listrik dapat segera dituntaskan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (IUD) Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, karnaval Jakarta Langit Biru diikuti 414 kendaraan berbasis listrik. "Salah satu tujuannya adalah bagaimana memasyarakatkan kendaraan listrik kepada masyarakat sehingga kita berharap ke depan makin banyak lagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta," kata Ikhsan.

Skema Subsidi

Pemerintah di berbagai negara mendorong masyarakatnya untuk berganti menggunakan mobil listrik dengan menganut kebijakan pajak rendah dan subsidi. Mereka tidak hanya mengajak para pengendara mobil pribadi, tapi juga perusahaan transportasi yang memegang porsi terbesar pembelian kendaraan.

Norwegia merupakan negara dengan penetrasi penjualan mobil listrik tertinggi di dunia. Pemerintah lokal mendukung penuh kendaraan ramah lingkungan dengan menaikkan pajak kendaraan tinggi emisi serta menurunkan pajak rendah emisi.

Sejak musim panas 2006, pemerintah Jerman juga memberikan insentif hingga 4.000 euro untuk mobil listrik dalam program lingkungan. Subsidi ini terbatas pada mobil listrik dengan banderol hingga 60.000 euro. Dengan respons yang positif, pemerintah setempat berencana untuk kembali meningkatkan nilai insentif itu.

“Kami akan terus mendukung skema bonus ini sampai akhir 2020,” kata Menteri Transportasi Jerman Andreas Scheuer, dikutip The Driven. Perusahaan pengguna mobil listrik juga dibebaskan dari pajak kendaraan hingga 10 tahun. Mereka mengaku rata-rata mampu menghemat sekitar 0,5–1% dari pajak pendapatan.

China juga memiliki kebijakan serupa. Sebagai negara pasar mobil listrik terbesar di dunia, pertumbuhan pasar mobil listrik di China tumbuh sangat kuat, yakni 117% pada kuartal I/2019. Hal ini didorong oleh harga yang murah, variasi model, dan insentif dari pemerintah. Mobil listrik juga bebas digunakan di kota-kota besar.

Melalui program itu, harga mobil listrik di China dapat didiskon lebih dari 50%. Harga mobil listrik dengan daya tempuh 400 kilometer, misalnya, dijual hanya 25.000 yuan (Rp49,6 juta), sedangkan harga normalnya 55.000 yuan (Rp109,2 juta). Adapun di angka 250 kilometer, harganya sekitar 18.000 yuan (Rp35,7 juta).

Di Amerika Serikat, pemerintah setempat memberikan bonus pajak. Artinya, pembeli mobil listrik tidak akan dikenai wajib pajak seperti yang berlaku untuk kendaraan berbahan bakar minyak. Pembeli juga berhak menerima kredit pajak hingga USD7.500 (Rp105,2 juta). Namun, program ini belum berhasil secara penuh.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6574 seconds (0.1#10.140)