Sofyan Basir Bebas, Ini Komentar Menteri BUMN Erick Thohir
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir . Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang perkara korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan dari pengadilan. "Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," ujar Erick Thohir kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/11/2019). (Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, Direksi PLN Kumpul di Basement Pengadilan Tipikor )
Dengan putusan tersebut, kata Erick, tentunya nama Sofyan Basir terehabilitasi dengan sendirinya. Mengenai kemungkinan bagi Sofyan Basir untuk kembali memimpin PLN, hal itu masih menunggu keputusan Tim Penilai Akhir (TPA). "Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan dari pengadilan. "Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," ujar Erick Thohir kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/11/2019). (Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, Direksi PLN Kumpul di Basement Pengadilan Tipikor )
Dengan putusan tersebut, kata Erick, tentunya nama Sofyan Basir terehabilitasi dengan sendirinya. Mengenai kemungkinan bagi Sofyan Basir untuk kembali memimpin PLN, hal itu masih menunggu keputusan Tim Penilai Akhir (TPA). "Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," tandasnya.
(ind)