PLN Gandeng Kementerian ATR Selesaikan Permasalahan Tanah
A
A
A
JAKARTA - PLN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani kesepakatan mengenai Penanganan Masalah Tanah PLN, dengan ruang lingkup yang mencakup percepatan sertifikasi aset, penanganan permasalahan tanah, asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dilaksanakan oleh PLN dan pemanfaatan sarana dan prasarana PLN dan Kementerian ATR/BPN.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, hari ini.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan MoU ini bagian menuju pertanahan yang lebih tertib. Tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menuntaskan pendaftaran aset tanah hingga 70 juta bidang.
"Oleh karena itu, saya ingin percepat. Aset BUMN ini lebih mudah sebenarnya, karena BUMN punya anggaran untuk itu. Dari MOU ini punya implikasi bekerja untuk penataan aset dengan PLN dan BUMN lain," kata Sofyan dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2019).
Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan MoU ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infratruktur kelistrikan. Seiring dengan penugasan pemerintah kepada PLN untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan 35.000 MW, maka PLN masih akan terus melaksanakan pengadaan tanah baik untuk pembangkit, tapak tower dan gardu induk. MoU ini diharapkan bisa segera mengatasi permasalahan terkait tanah.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN, sehingga proses bisnis penyediaan tenaga listrik dapat berlangsung tanpa hambatan. penandatanganan MoU Pendaftaran Tanah dan Penanganan Masalah Tanah PLN ini menjadi solusi untuk penanganan masalah tanah PLN.
"Masalah pembebasan tanah ini cukup kompleks. Terutama di Jawa Barat dan DKI. Tadi pak Menteri sudah sampaikan, ini akan jadi prioritas beliau. Dan beliau sudah memberikan salah satu solusi dengan skema penetapan lokasi yang akan diberikan Kementerian ATR/BPN kepada PLN," kata Sripeni.Terobosan skema penetapan lokasi ini, tegas dia, diharapkan bisa mempercepat pembangunan transmisi sesuai target.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, hari ini.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan MoU ini bagian menuju pertanahan yang lebih tertib. Tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menuntaskan pendaftaran aset tanah hingga 70 juta bidang.
"Oleh karena itu, saya ingin percepat. Aset BUMN ini lebih mudah sebenarnya, karena BUMN punya anggaran untuk itu. Dari MOU ini punya implikasi bekerja untuk penataan aset dengan PLN dan BUMN lain," kata Sofyan dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2019).
Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan MoU ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infratruktur kelistrikan. Seiring dengan penugasan pemerintah kepada PLN untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan 35.000 MW, maka PLN masih akan terus melaksanakan pengadaan tanah baik untuk pembangkit, tapak tower dan gardu induk. MoU ini diharapkan bisa segera mengatasi permasalahan terkait tanah.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN, sehingga proses bisnis penyediaan tenaga listrik dapat berlangsung tanpa hambatan. penandatanganan MoU Pendaftaran Tanah dan Penanganan Masalah Tanah PLN ini menjadi solusi untuk penanganan masalah tanah PLN.
"Masalah pembebasan tanah ini cukup kompleks. Terutama di Jawa Barat dan DKI. Tadi pak Menteri sudah sampaikan, ini akan jadi prioritas beliau. Dan beliau sudah memberikan salah satu solusi dengan skema penetapan lokasi yang akan diberikan Kementerian ATR/BPN kepada PLN," kata Sripeni.Terobosan skema penetapan lokasi ini, tegas dia, diharapkan bisa mempercepat pembangunan transmisi sesuai target.
(fjo)