DPR Bentuk Panja untuk Percepat Penyelesaian Bank Muamalat

Kamis, 21 November 2019 - 23:13 WIB
DPR Bentuk Panja untuk Percepat Penyelesaian Bank Muamalat
DPR Bentuk Panja untuk Percepat Penyelesaian Bank Muamalat
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas persoalan yang dialami tiga lembaga keuangan yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Panja tersebut akan dibentuk pekan depan, dengan harapan dapat mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalah di tiga perusahaan keuangan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, mengatakan Panja tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dari masalah-masalah yang sedang dialami selama ini.

"Kemarin kita sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan instansi terkait lain. Tapi itu kan baru luar-luarnya saja yang kami dapat informasinya," tambah Fathan di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia menambahkan, apabila Panja tersebut sudah dibentuk nantinya akan ada informasi lain yang lebih detil. Dia mencontohkan, terkait masalah di Bank Muamalat yang harus segera mendapatkan suntikan modal baru. Salah satu yang akan diminta secara detil dalam upaya penyelamatan Bank Muamalat adalah meminta kepada OJK menjelaskan profil calon-calon investor yang akan masuk.

Sekadar diketahui, dalam beberapa bulan terakhir setidaknya ada tiga perusahaan keuangan yang mendapat perhatian otoritas dan legislator. Selain masalah Bank Muamalat, yang juga sedang mengalami masalah keuangan adalah Asuransi Bumiputera dan Jiwasraya. Keduanya perusahaan asuransi itu sama mengalaami kesulitan likuiditas.

"Sebenarnya Bank Muamalat ini relatif lebih bisa diatasi dengan cepat karena menurut perhitungan kami, mereka hanya membututuhkan dana segar Rp8 triliun. Itu jauh lebih kecil jika dibanding Jiwasraya yang kabarnya butuh sekitar Rp23 triliun untuk kembali sehat," kata Fathan.

Adapun terkait masalah Asuransi Bumiputera, ujar Fathan, kasusnya memerlukan penyelesaian lebih rumit karena terkait perubahan badan hukum terlebih dahulu.

Dia pun menegaskan untuk menyelesaikan masalah di Bank Muamalat harus ada komitmen berdasarkan business to business (B to B) bukan karena politis.

"Kalau investor tidak masalah, dari mana saja. Asing maupun lokal, atau BUMN. Tapi ingat jangan karena politik," ujar dia.

Pengamat ekonomi Universitas Atmajaya, A. Presetyantoko, mengungkapkan secara umum kondisi industri keuanghan di Indonesia dalam lima tahun terakhir, memang mengalami guncangan dengan siklus industri yang mengalami naik turun.

"Kondisi ini diperkirakan berlanjut tahun depan. Beberapa indikator terlihat di antaranya dari angka pertumbuhan yang melambat, dan harga komoditas yang melemah," ujar dia.

Secara mikro, jika melihat kasus yang terjadi pada Bank Muamalat, perusahaan itu mengalami tekanan cukup berat salah satunya dari sisi laba yang mengalami penurunan tajam menjadi hanya sekitar Rp6 miliar pada periode Januari-Agustus 2019, dari sebelumnya Rp100-an miliar pada akhir tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, berpendapat untuk menyelesaikan permasalah di Bank Muamalat ada sejumlah cara yang bisa ditempuh. Diantaranya penambahan modal, memperbaiki kualitas aset dan menyelesaikan kredit bermasalah serta menerapkan strategi baru sekaligus mengubah manajemen baru. "Penambahan modal ini ya harus ada investor baru yang masuk," kata dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)