Menteri Erick: Deputi BUMN Baru Fokus ke Hukum, SDM dan Keuangan

Senin, 02 Desember 2019 - 16:59 WIB
Menteri Erick: Deputi...
Menteri Erick: Deputi BUMN Baru Fokus ke Hukum, SDM dan Keuangan
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki empat tugas penting yang akan dilakukannya di Kementerian BUMN. Rinciannya adalah reformasi birokrasi, mengkaji ulang peraturan di Kementerian BUMN, restrukturisasi utang, serta perbaikan model bisnis BUMN.

Untuk reformasi birokrasi, Erick telah memangkas jumlah pejabat eselon I dari delapan orang menjadi empat. Ia mengisyaratkan, kedeputian Kementerian BUMN yang baru akan berfokus pada sektor hukum, sumber daya manusia, serta keuangan. “Akan ada tiga deputi. Deputi yang fokus urus hukum, SDM, dan keuangan,” ujar Erick dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Sambung dia melanjutkan untuk eselon I Kementerian BUMN lainnya adalah Sekretaris Kementerian BUMN akan memiliki tugas administratif. Saat ini, Erick tengah menunggu persetujuan tentang perubahan struktur organisasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sejak bulan lalu, kami telah melakukan perubahan birokrasi di Kementerian BUMN. Dari tujuh deputi akan menjadi tiga. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban birokrasi yang sangat panjang di Kementerian BUMN,” tegasnya.

Selain melakukan reformasi birokrasi, Erick berjanji untuk melakukan perbaikan bisnis model pada 142 perusahaan BUMN. Langkah ini bertujuan agar BUMN lebih fokus pada inti bisnisnya serta berdaya saing. “Misalkan, PT PANN (Persero) yang sejak dulu membiayai leasing pesawat di mana pesawat itu tidak ada, juga PT Gapura Angkasa yang bergerak di bidang groundhandling yang saya mintakan lebih baik di bawah pengawasan Angkasa Pura II (Persero) daripada Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” urainya.

Sementara terkait restrukturisasi utang, Erick tengah mengkaji lebih jauh penggunaan utang yang ada di perusahaan BUMN. “Kita harus tahu mana utang yang salah dan utang yang benar. Selama utang ini dipakai untuk pengembangan, maka (penggunaannya) benar. Jika (salah), kita tidak akan mengizinkan (berhutang),” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6903 seconds (0.1#10.140)