Atasi Persoalan Jiwasraya, Komisi XI DPR Sarankan Dua Langkah Strategis
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang menimpa Jiwasraya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri asuransi jiwa nasional, menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Betapa tidak, selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menilai ada setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya.
"Kedua, jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Fathan menilai, skema penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN sebenarnya sudah sangat positif. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada semester satu 2020.
Di sisi lain, Fathan berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN. Ia menilai perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen.
"Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara). Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya," jelasnya.
Namun, lanjutnya, khusus nasabah saving plan harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.
Langkah kedua, lanjut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan DPP PKB ini, yaitu penyelesaian hukum, dimana kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta padaJuni silam, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sudah ada 89 orang saksi diperiksa.
Fathan mengingatkan semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa. "Yang dimintai tanggung jawab bukan hanya direksi dan komisaris lama, tapi juga para pemain di pasar modal yang terlibat, dan siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi pada waktu itu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menilai ada setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya.
"Kedua, jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Fathan menilai, skema penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN sebenarnya sudah sangat positif. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada semester satu 2020.
Di sisi lain, Fathan berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN. Ia menilai perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen.
"Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara). Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya," jelasnya.
Namun, lanjutnya, khusus nasabah saving plan harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.
Langkah kedua, lanjut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan DPP PKB ini, yaitu penyelesaian hukum, dimana kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta padaJuni silam, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sudah ada 89 orang saksi diperiksa.
Fathan mengingatkan semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa. "Yang dimintai tanggung jawab bukan hanya direksi dan komisaris lama, tapi juga para pemain di pasar modal yang terlibat, dan siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi pada waktu itu," pungkasnya.
(ven)