Tips Ajukan Klaim Asuransi Rumah Agar Cepat Cair

Sabtu, 04 Januari 2020 - 12:12 WIB
Tips Ajukan Klaim Asuransi Rumah Agar Cepat Cair
Tips Ajukan Klaim Asuransi Rumah Agar Cepat Cair
A A A
JAKARTA - Asuransi rumah terbilang sebuah konsep baru bagi masyarakat Indonesia. Apalagi saat musim penghujan di Indonesia selalu menyebabkan banjir besar di beberapa daerah. Ini tentu memberikan dampak kerusakan yang fatal pada properti, terutama pada rumah tinggal.

Pengamat Asuransi Herris Simanjuntak mengatakan, asuransi rumah ada manfaat yang bisa didapatkan ketika properti terkena banjir. Manfaat tersebut adalah diberikan hak untuk melakukan klaim terhadap properti yang diasuransikan ketika properti tersebut terkena banjir.

"Properti tersebut bisa saja bangunan seperti gedung, perumahan ataupun pertokoan serta properti yang berada di dalam bangunan tersebut selama properti tersebut diasuransikan," ujar Herris saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (4/1/2020). Berikut Tips dari Herris untuk mengajukan klaim ke asuransi agar lebih cepat.

1.Dokumentasikan rumah yang terkena banjir

Saat terjadi banjir yang menimpa properti Anda, pastikan Anda mendokumentasikan semua kerusakan, baik dengan video ataupun foto. Semua dokumentasi tersebut harus disimpan baik-baik untuk diserahkan pada saat pengajuan klaim. "Hal yang paling penting selanjutnya adalah apa yang harus Anda perhatikan saat akan mengajukan klaim," katanya.

2. Simpan barang yang mengalami kerusakan

Pastikan Anda menyimpan semua barang yang mengalami kerusakan karena akan disurvei oleh pihak asuransi.

3. Siapkan Dokumen

Persiapkan semua dokumen pendukung klaim, seperti salinan polis yang masih berlaku beserta identitas diri, buku catatan, foto-foto kerugian, laporan cuaca dari BKMG, faktur pembelian, estimasi biaya perbaikan atau penggantian, dan sebagainya harus dipersiapkan. Semakin lengkap dokumennya maka akan semakin baik.

"Jika Anda perlu segera melakukan perbaikan sebelum pihak asuransi datang menyurvei maka pastikan Anda menyimpan semua dokumentasi dan sisa material atau propertinya dengan baik," jelasnya.

4. Pastikan Polis Tidak Lapse

Polis lapse terjadi apabila Anda tidak membayar premi asuransi tepat waktu ketika jatuh tempo. Maka, pastikan selalu membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo agar asuransi Anda terus berjalan dan tidak berhenti. "Apabila Anda memiliki asuransi jiwa dengan untilink, polis lapse terjadi apabila alokasi untuk investasi berkurang karena kondisi pasar. Solusinya, Anda harus melakukan top up," jelasnya.

5.Mengajukan Klaim Tepat Waktu

Sebelum mengajukan dokumen, hubungi pihak asuransi. Adapun yang perlu diperhatikan adalah setiap asuransi memiliki tenggat waktu tertentu yang dapat menentukan apakah klaim Anda diterima atau ditolak.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3368 seconds (0.1#10.140)