Target Penerimaan Pajak 2020 Dinilai Sulit Dicapai

Rabu, 08 Januari 2020 - 15:01 WIB
Target Penerimaan Pajak...
Target Penerimaan Pajak 2020 Dinilai Sulit Dicapai
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai tantangan penerimaan pajak di tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan tahun 2019. Ekonomi pada tahun ini pun masih dipenuhi dengan ketidakpastian.

"Kinerja pertumbuhan penerimaan dapat diperkirakan tidak mengalami perubahan besar. Namun, untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2020 pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3% (dari realisasi 2019)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Baca Juga: Target Pajak Tak Pernah Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir)

Menurutnya, hal ini sulit untuk direalisasikan. Pemerintah pun memiliki opsi untuk menurunkan target penerimaan dalam APBN-P. Namun pilihan ini menjadi sulit, mengingat pemerintah pernah berkomitmen untuk tidak ada lagi APBN-Perubahan demi menjaga kredibilitas APBN.
"Demi menjaga kesinambungan fiskal dan mencegah pelebaran defisit yang akan menaikkan porsi pembiayaan dari utang, maka revisi target di APBN menjadi pilihan paling rasional dan reasonable," ungkapnya.

Selain itu, diperlukan pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang sustain dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan yang sedang berjalan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yakni melalui omnibus law perpajakan.

Menurut Yustinus, perlu diperhatikan bahwa omnibus law perpajakan harus berada pada rel yang sama dengan reformasi perpajakan, yakni dengan memastikan omnibus law perpajakan memiliki visi yang sama dengan reformasi perpajakan.

"Kebutuhan penerimaan negara yang terus meningkat tetap harus memperhatikan pentingnya menjaga iklim bisnis dan fairness praktik perpajakan," tuturnya.

Adapun strategi lainnya yang dapat dilakukan antara lain, pertama, memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi, terutama dalam rangka penegakan hukum, terutama dengan sinergi kelembagaan.

Kedua, menginisiasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai common identifier (penanda tunggal) seluruh transaksi dan aktivitas warga negara. Selain itu juga perlu dilakukan pemutakhiran data NIK pada database sektor keuangan. Dalam jangka pendek, NIK harus digunakan sebagai identitas wajib dalam Faktur Pajak pada setiap transaksi yang melibatkan orang pribadi.

Ketiga, perbaikan administrasi perpajakan (core tax system) harus didukung dan dituntaskan, termasuk perbaikan administrasi dan tata kelola perpajakan terhadap isu-isu utama yang belum tercakup dalam omnibus law (misalkan melalui survei persepsi wajib pajak, identifikasi permasalahan di lapangan, dan upaya duduk bersama antara otoritas pajak, DPR, dan komunitas wajib pajak).

Keempat, pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut dan efek bola salju kepatuhan pajak.

Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan. Insentif harus diarahkan pada upaya mendorong ekspor, memperkuat reindustrialisasi, memperkuat UMKM dan koperasi, meningkatkan produktivitas modal, mengintegrasikan ekonomi Indonesia dalam global value chain, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan mendukung riset dan pengembangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penerimaan Pajak 2022...
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023
Penerimaan Pajak Capai...
Penerimaan Pajak Capai Target di Masa Pendemi, Ini Saran PB HMI Untuk Pemerintah
Golongan yang Wajib...
Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Mantap! Setoran Pajak...
Mantap! Setoran Pajak Meningkat
Kejar Pajak Digital,...
Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
5 menit yang lalu
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
3 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
3 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
4 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved