Penerapan Undang-undang Sapu Jagat Omnibus Law di Dunia

Sabtu, 01 Februari 2020 - 08:27 WIB
Penerapan Undang-undang Sapu Jagat Omnibus Law di Dunia
Penerapan Undang-undang Sapu Jagat Omnibus Law di Dunia
A A A
PEMERINTAH berencana menerapkan omnibus law dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memangkas beberapa UU sekaligus. Ada tiga omnibus law yang akan diajukan, yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru.

RUU ini memunculkan polemik dan pro-kontra. Sebelum pemerintah mengulirkan RUU omnibus law, sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan hukum ‘sapu jagat’ ini. Negara mana saja?

1. Amerika Serikat (AS)

Penerapan Undang-undang


Negeri Paman Sam ini sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan lebih kecil. Penggunaaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Pada abad 19, setidaknya AS tercatat sudah mempunyai tiga omnibus law. Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri negara bagian yang tidak melarang perbudakan. Satu lagi adalah omnibus law pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

2. Filipina

Penerapan Undang-undang


Negara di Asia Tenggara yang juga menerapkan omnibus law adalah Filipina. Penerapan omnibus law oleh negeri Rodrigo Duterte itu konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code milik Filipina merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

3. Australia

Penerapan Undang-undang


Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan omnibus. Salah satu omnibus law di negeri kangguru adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia.

4. Vietnam

Penerapan Undang-undang


Pendekatan omnibus law juga diterapkan di negara yang menganut hukum sipil seperti Vietnam. Omnibus law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration.

Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.

5. Kanada

Penerapan Undang-undang


Kanada juga menggunakan omnibus law. Negara yang memiliki lambang daun maple ini memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

6. Turki

Penerapan Undang-undang


Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai omnibus law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang memuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

7. Selandia Baru

Penerapan Undang-undang


Selandia Baru juga mengimplementasikan omnibus law. Yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

8. Irlandia

Penerapan Undang-undang


Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus untuk menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law di dunia.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0284 seconds (0.1#10.140)