Hadapi 2020, Target BPJamsostek Semakin Menantang

Minggu, 02 Februari 2020 - 08:14 WIB
Hadapi 2020, Target BPJamsostek Semakin Menantang
Hadapi 2020, Target BPJamsostek Semakin Menantang
A A A
JAKARTA - Menghadapi tahun 2020, target yang harus dipenuhi oleh BPJamsostek juga semakin menantang. Seperti pada kepesertaan, BPJamsostek menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru. Sementara target penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.

“Kami berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat. Tentunya ini harapan yang baik dan kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai," ungkap Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto.

Sementara itu sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 21,2% atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar.

Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar. "Sepanjang Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja," ujar Agus.

Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.

“Untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJamsostek tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan," tambah Agus.

Guna memastikan layanan terbaik bagi peserta, BPJamsostek sampai dengan akhir Desember 2019 telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Upaya BPJamsostek dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.

Predikat ini merupakan bukti upaya BPJamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW. Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJAMSOSTEK yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.

Sementara itu, pada bulan September 2019, BPJamsostek juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI.

Peningkatan Manfaat

Terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta ini akan mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan dimana regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM.

Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut. "Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350%," ungkap Agus.

Selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun. Agus menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)