Bappenas Dukung Jaminan Usaha Bagi Petani dan Nelayan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendukung penguatan jaminan usaha bagi 350 korporasi petani dan nelayan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Hal ini sangat penting karena terdapat 1.029 klaster kawasan produksi komoditas pertanian yang belum terintegrasi dengan akses pasar.
Dari sisi input, akses petani dan nelayan terhadap sumber daya produktif juga rendah, salah satunya ditunjukkan dengan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian yang baru mencapai 23%. Salah satu upaya penguatan jaminan usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan di dalam proyek prioritas strategis adalah melalui proyek digitalisasi rantai pasok pangan berbasis e-Wallet syariah.
"Sebagai langkah strategis tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas mengambil peran penting di dalam memperkuat creative financing, yaitu dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sistem aplikasi e-Wallet syariah merupakan pembayaran elektronik dengan menggunakan aplikasi digital yang memudahkan para petani dan nelayan untuk bisa membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan produksi, tanpa harus menunggu pendapatan dari hasil panen dan tangkap. Sistem aplikasi ini tidak memungut biaya dan hanya mendapatkan imbalan dari metode bagi hasil yang berbasis syariah.
Dia melanjutkan, dari pihak swasta dan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga internasional, dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan dan kemandirian nasional. "Penerapan sistem tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan yang dirumuskan Kementerian PPN/Bappenas di dalam menciptakan kesempatan petani dan nelayan sekaligus juga menjadi pemegang saham perusahaan yang berbasis syariah serta upaya di dalam memperkuat keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi Bappenas juga menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman antara PT Indonesia Mecca Tower dengan PT Bayarind Artha Internusa tentang Kerja sama Pengembangan Digitalisasi Rantai Pasok Pangan dengan Sistem Dompet Elektronik berbasis Syariah ini mendukung Major Project Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan dengan total investasi sebesar Rp1,45 Triliun.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan baik pendapatan maupun produktivitas komoditas petani dan nelayan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan pertanian dan perikanan dari ketergantungan menjadi mandiri.
Diharapkan kerja sama ini dapat mendukung pencapaian target Major Project secara nasional, yaitu meningkatkan pendapatan petani rata-rata 5% per tahun dan pendapatan nelayan rata-rata 10% per tahun, serta produktivitas komoditas 5% per tahun.
Dari sisi input, akses petani dan nelayan terhadap sumber daya produktif juga rendah, salah satunya ditunjukkan dengan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian yang baru mencapai 23%. Salah satu upaya penguatan jaminan usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan di dalam proyek prioritas strategis adalah melalui proyek digitalisasi rantai pasok pangan berbasis e-Wallet syariah.
"Sebagai langkah strategis tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas mengambil peran penting di dalam memperkuat creative financing, yaitu dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sistem aplikasi e-Wallet syariah merupakan pembayaran elektronik dengan menggunakan aplikasi digital yang memudahkan para petani dan nelayan untuk bisa membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan produksi, tanpa harus menunggu pendapatan dari hasil panen dan tangkap. Sistem aplikasi ini tidak memungut biaya dan hanya mendapatkan imbalan dari metode bagi hasil yang berbasis syariah.
Dia melanjutkan, dari pihak swasta dan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga internasional, dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan dan kemandirian nasional. "Penerapan sistem tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan yang dirumuskan Kementerian PPN/Bappenas di dalam menciptakan kesempatan petani dan nelayan sekaligus juga menjadi pemegang saham perusahaan yang berbasis syariah serta upaya di dalam memperkuat keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi Bappenas juga menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman antara PT Indonesia Mecca Tower dengan PT Bayarind Artha Internusa tentang Kerja sama Pengembangan Digitalisasi Rantai Pasok Pangan dengan Sistem Dompet Elektronik berbasis Syariah ini mendukung Major Project Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan dengan total investasi sebesar Rp1,45 Triliun.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan baik pendapatan maupun produktivitas komoditas petani dan nelayan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan pertanian dan perikanan dari ketergantungan menjadi mandiri.
Diharapkan kerja sama ini dapat mendukung pencapaian target Major Project secara nasional, yaitu meningkatkan pendapatan petani rata-rata 5% per tahun dan pendapatan nelayan rata-rata 10% per tahun, serta produktivitas komoditas 5% per tahun.
(akr)