Indef Sebut Skema Baru Dana BOS Rawan Penyelewengan

Selasa, 11 Februari 2020 - 01:14 WIB
Indef Sebut Skema Baru...
Indef Sebut Skema Baru Dana BOS Rawan Penyelewengan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan memiliki skema baru. Adapun total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudisthira mengatakan skema baru untuk dana BOS ini sangat tepat. Hal ini bisa memudahkan alokasi untuk gaji para honorer.

"Ini kebijakan yang cukup lama ditunggu-ditunggu khususnya alokasi yang lebih besar untuk gaji guru honorer," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dia melanjutkan terkait pengawasan tentunya ranah BPK dan KPK yang harus ikut diperkuat. Meskipin salah satunya skema ini langsung dikirim lewat rekening baru. Kementerian tidak bisa bekerja sendirian.

"Skema BOS tetap rawan penyelewengan khususnya pembelian alat multimedia," jelasnya. Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Penyaluran Dana BOS dari SD hingga Diksus

Sebelumnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp54,32 triliun. Adapun anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)