Permudah Investor, Omnibus Law Ciptaker Masukkan Skema Pembebasan Lahan

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:07 WIB
Permudah Investor, Omnibus...
Permudah Investor, Omnibus Law Ciptaker Masukkan Skema Pembebasan Lahan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menerangkan ada skema baru dalam pengadaan lahan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Skema baru ini adalah mempermudah pembebasan lahan. Bertujuan untuk memudahkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Meski demikian, kata Siti Nurbaya, pemerintah akan tetap memperhatikan masalah lingkungan yang ada di daerah sekitarnya.

"Jadi prinsipnya menjadi lebih sederhana, memudahkan pembagunan. Tapi tetap menjaga lingkungan. Untuk detailnya, nanti kita sosialisasi," terang Siti Nurbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Siti Nurbaya, nantinya skema pembebasan lahan ini akan melihat dari kriteria daerahnya. Maksudnya, dalam membebaskan lahan untuk proyek, perusahaan harus memperhatikan bentuk biogeofisik alam daerah sekitarnya untuk mendapatkan izin usaha.

"Jadi biogeofisik. Kalau dulu kan disebut angkanya harus berapa persen. Nah ini sekarang harus ditegaskannya dalam bentuk proposional presentase menurut bentuk biogeofisik alamnya," ucapnya.

Hal ini berbeda dengan skema yang lama, yang mana pemerintah baru memberikan izin ketika pembebasan lahan sudah mencapai angka beberapa persen yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menurut Siti Nurbaya, membuat perizinan yang diberikan semakin lama karena membebaskan lahan beberapa bidang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kemudian yang pengadaan lahan jadi dua. Kita mempertegas bahwa luasan minimum lahan. Kalau UU lama kan ditentuin harus sekian persen begitu, kan jadi kalau menyebut angka dalam UU menjadi sulit bagi seluruh provinsi. Nanti provinsinya enggak bisa berkembang secara bersama-sama. Oleh karena itu ditetapkan dengan kriteria saja," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan Kementerian...
Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja
Siti Nurbaya: Yakinkan...
Siti Nurbaya: Yakinkan Kerja Lapangan Aktivitas Transisi Adaptasi
UU Ciptaker Landasan...
UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Kementerian LHK Klaim...
Kementerian LHK Klaim Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan
Siti Nurbaya Tegaskan...
Siti Nurbaya Tegaskan UU Ciptaker untuk Buka Lapangan Kerja
Komisi IV DPR Apresiasi...
Komisi IV DPR Apresiasi Kementerian LHK Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
5 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
5 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
5 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
6 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
6 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
7 jam yang lalu
Infografis
Skema Kampung Deret,...
Skema Kampung Deret, Jurus Pemprov DKI Benahi Permukiman Kumuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved