DPR Ngotot Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dinaikkan

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:20 WIB
DPR Ngotot Iuran BPJS...
DPR Ngotot Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini pembaruan dan pembersihan data yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.

"Kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujarnya dalam rapat kerja gabungan di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut Nihyatul, data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.

"Melalui rapat internal putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS PBBPU dan PBI dengan persyaratan jelas hasil rapat yakni sebelum ada pembersihan data," jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi IX lainnya Saleh Daulay mengatakan, kenaikan iuran ini harus ditunda sampai data cleansing di Kementerian Sosial jelas. Pasalnya, tanpa data tersebut subsidi untuk BPJS Kesehatan ini berpotensi salah sasaran.

"Saya minta supaya kita tidak setuju kenaikan iuran BPJS sebelum data bersih. Kedua. Kasih batas waktu di Kementerian Sosial untuk bersihkan data. Jangan 2-3 tahun. Harus ada kepastian bagi rakyat. Ketiga BPJS tidak usah diikutsertakan. Mereka tidak mau kalau selisih itu dibayar ke PBPU," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9018 seconds (0.1#10.140)