BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi SIAPP 82

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:41 WIB
BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi SIAPP 82
BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi SIAPP 82
A A A
MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menggencarkan sosialisasi program "SIAPP 82" (Sosialisasi Peningkatan Manfaat Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 (PP 82/2019). Kali ini BPJamsostek menyambangi para pekerja di wilayah Sumatera Utara untuk mensosialisasikan "SIAPP 86".

Seperti diketahui di dalam "SIAPP 86" mengatur tentang kenaikan beberapa manfaat tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi di kota Medan ini adalah sosialisasi ke-11 dari 10 kota yang sudah didatangi. Peningkatan manfaat program BPJamsostek ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, di penghujung tahun 2019.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono mengatakan, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. "Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," kata Sumarjono.

Menurur Sumarjono, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

Manfaat lain dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelasnya.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

"Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1.350%," terang Sumarjono.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian pengahargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Harianto Butar Butar mengatakan pihaknya menyambut positif sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek ini. Dengan sosialisasi kenaikan manfaat ini diharapkan akan menambah motivasi para pekerja di wilayahnya dan juga menambah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJamsostek.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena bagaimanapun kalau pekerja dan perusahaan merasa menikmati banyak manfaat dari BPJS maka secara tidak langsung juga menambah iklim investasi yang kondusif di Sumut," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3186 seconds (0.1#10.140)