Ironi Agen Asuransi Umum, Dipandang Ilegal Tapi Berkontribusi Besar ke Premi

Kamis, 27 Februari 2020 - 19:35 WIB
Ironi Agen Asuransi...
Ironi Agen Asuransi Umum, Dipandang Ilegal Tapi Berkontribusi Besar ke Premi
A A A
JAKARTA - Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia, namun hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas meskipun keberadaannya diakui melalui UU No.40/2014. Ironisnya ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang illegal, tetapi di lain pihak sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan.- Gross Written Premum rata-rata 50% bahkan lebih.

Memang selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi semata, padahal dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi. Pasalnya mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi.

Ketua Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menerangkan, bakal menegakan etika profesi agen ketika Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini dinilai belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen. "Malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis ke-agenan. Peraturan OJK No.69/POJK 05/2016, yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen," ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Lebih lanjut Ia mengingatkan, bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk memback-up. "Manakala, back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," jelas Baidi.

Dia juga menilai perlu dijelaskan oleh Regulator apakah sebenarnya bahaya dari seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau meng-ageni lebih dari satu perusahan asuransi?. "Sebagai contoh Perusahaan Travel Biro menjual tiket dari berbagai perusahaan penerbangan, tidak ada masalah, seharusnya agen asuransi pun mendapatkan perlakuan yang sama," paparnya.

Sambung dia mempertanyakan, apakah para regulator mulai dari DPR, OJK dan Instansi terkait dapat meninjau kembali peraturan-peraturan yang dirasa masih belum sempurna tersebut? "Ke depannya diharapkan A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasiransian di Indonesia," paparnya.

A3UI sendiri merupakan wadah Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia yang bertuan menghimpun semua agen asuransi umum seluruh Indonesia. Berdiri 2 tahun yang lalu. Melalui perhimpunan ini para agen dapat saling berbagi pengalaman, berbagi masalah serta mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.

“Setelah pengukuhan pengurus secara resmi pada tanggal 20 Februari 2020 diharapkan A3UI mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakan etika profesi agen," terang Baidi Montana.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
36 menit yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
3 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved