Lawan Omnibus Law, Buruh Bangkitkan Lagi Majelis Pekerja Buruh Indonesia

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:21 WIB
Lawan Omnibus Law, Buruh Bangkitkan Lagi Majelis Pekerja Buruh Indonesia
Lawan Omnibus Law, Buruh Bangkitkan Lagi Majelis Pekerja Buruh Indonesia
A A A
JAKARTA - pekerja di seluruh Indonesia sepakat membangun persatuan buruh Indonesia untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh di lebih dari 400 kabupaten/kota telah menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai aliansi strategis untuk menyatukan sikap dan kekuatan.

"Persatuan tersebut bisa dilihat dari adanya pernyataan sikap bersama tiga Konfederasi, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai tiga Konfederasi terbesar di Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, kata dia, ada beberapa konfederasi serikat buruh lainnya, serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi.

Menurut Said, MPBI pertama kali dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno dan dihadiri kurang lebih 100.000 perwakilan buruh dari seluruh Indonesia. Dalam pernyataan sikapnya, MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Dalam kaitan dengan itu, kata dia, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, khususnya bagi kaum buruh. Kehidupan pekerja Indonesia, tegas dia, harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

"Saat ini pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas," ungkapnya.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Hal itu terangkum dari sembilan alasan: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif, TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

"Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya Omnibus Law Cipta Kerja, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja/serikat buruh menghidupkan kembali MPBI," jelasnya.

Dia menegaskan, MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobi-aksi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3734 seconds (0.1#10.140)