Airlangga Minta Masukan ke SBY Soal Omnibus Law Cipta Kerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, hal apa saja yang dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, kemarin malam. Salah satunya terang dia membahas terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang drafnya sudah diserahkan ke DPR RI
"(Semalam dengan SBY) bahas dukungan dan masukan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dia menjelaskan, masukan dari SBY itu pada prinsipnya untuk melanjutkan pembahasan dengan mendengarkan masukan-masukan. "Dan tidak membahas secara teknis," jelasnya
Sebelumnya Airlangga menyebut Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut dia, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satunya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menko Airlangga menyakini kehadiran omnibus law bisa memberi kemudahan, lantaran sejauh ini diyakini pengusaha digital yang menjamur masih sulit mendapatkan akses perbankan karena ketiadaan lembaga hukum yang memayungi mereka.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, Ia mengatakan, pihak individu termasuk driver ojek online dapat mendirikan perusahaannya sendiri. "Jadi kalau PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," jelasnya.
"(Semalam dengan SBY) bahas dukungan dan masukan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dia menjelaskan, masukan dari SBY itu pada prinsipnya untuk melanjutkan pembahasan dengan mendengarkan masukan-masukan. "Dan tidak membahas secara teknis," jelasnya
Sebelumnya Airlangga menyebut Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut dia, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satunya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menko Airlangga menyakini kehadiran omnibus law bisa memberi kemudahan, lantaran sejauh ini diyakini pengusaha digital yang menjamur masih sulit mendapatkan akses perbankan karena ketiadaan lembaga hukum yang memayungi mereka.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, Ia mengatakan, pihak individu termasuk driver ojek online dapat mendirikan perusahaannya sendiri. "Jadi kalau PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," jelasnya.
(akr)