Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan

Senin, 09 Maret 2020 - 20:40 WIB
Selidiki Kasus AICE,...
Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan
A A A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI) , perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Menaker Ida di Jakarta pada hari Senin (9/3/2020).

Menaker Ida mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mengecek dan menverifikasi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan
“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja. Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, menambahkan, pihaknya bergerak cepat menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan tersebut dari serikat pekerja/buruh maupun dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1206 orang diantaranya terdapat pekerja perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki”, kata Iswandi.

"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari Pengusaha/pengurus perusanaan, pekerja dan anggota SP/SB terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
25 menit yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
30 menit yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
1 jam yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
1 jam yang lalu
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved