Dinilai Rugikan Anak Usaha PGN, Petronas Diminta Patuhi Kontrak

Selasa, 10 Maret 2020 - 05:33 WIB
Dinilai Rugikan Anak Usaha PGN, Petronas Diminta Patuhi Kontrak
Dinilai Rugikan Anak Usaha PGN, Petronas Diminta Patuhi Kontrak
A A A
JAKARTA - Petronas Carigali menutup produksi sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah pada 2019, karena produksi gas di lapangan itu diklaim terus menurun.

Akibat terhentinya produksi tersebut, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., atau PGN mengalami kerugian. Karena sejak tahun 2015, ketika gas mulai diproduksi dan dialirkan melalui jaringan milik KJG, volumenya selalu dibawah kesepakatan.

Pengamat energi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, menilai kegagalan pengiriman gas sesuai kontrak kesepakatan, seharusnya tidak boleh terjadi.

"Sebetulnya masalah itu tidak boleh terjadi, kalau kontraknya soal tidak terpenuhinya kewajiban, tentu berpengaruh terhadap sisi kepastian hukum," ujar Iwa di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurut Iwa, apa yang tertuang di kontrak tentu harus disepakati, termasuk skema denda jika terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengiriman pasokan gas yang telah disepakati. Jika tidak dipatuhi, menjadi preseden buruk sisi bisnis migas di tanah air. Apalagi jika perusahaan nasional yang dirugikan. "Karena kalau tidak diselesaikan, tentunya akan merusak bisnis dan kepastian migas di sektor hilir," tegas Iwa.

Agar kasus serupa tidak terulang, dan industri nasional tidak dirugikan, Iwa menilai, sudah seharusnya ketika kerjasama dilakukan dipastikan betul dari sisi pasokan, karena kapasitas pipa dibangun berdasarkan rencana pasokan.

"Jangan sampai salah satu pihak membangun pipa dengan investasi besar, justru pasokan tidak tersedia. Harus di investigasi kemampuan pasokan sebenarnya," paparnya.

PGN telah melanjutkan proses arbitrase untuk meminta pembayaran dari Petronas atas penghentian produksi gas dari Lapangan Kepodang. Pembayaran yang diminta PGN dari kewajiban ship or pay (SOP) mencapai USD49 juta atau setara Rp2,12 triliun. Ketentuan SOP adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan jika penyaluran gas tidak sesuai kontrak.

Dalam Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik anak usaha PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), mulai dari 2015 sebesar 104 juta kaki kubik per hari (mmscfd)dengan ketetapan SOP. Namun, berdasarkan pengakuan PGN, Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati.

Rinciannya, pada 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, pada 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya 75,64 mmscfd. Disamping itu, karena rencana penghentian produksi gas oleh Petronas sejak 2019, PGN juga menuntut total penerimaan toll fee dari tahun 2020 sampai dengan kontrak berakhir.

PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%. Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.

"Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi," jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9342 seconds (0.1#10.140)