Rugikan Anak Usaha PGN Rp460 M, SKK Migas Diminta Tegas ke Petronas

Selasa, 17 Maret 2020 - 19:01 WIB
Rugikan Anak Usaha PGN Rp460 M, SKK Migas Diminta Tegas ke Petronas
Rugikan Anak Usaha PGN Rp460 M, SKK Migas Diminta Tegas ke Petronas
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindak tegas Petronas Carigali Muriah Ltd., untuk segera membayar penalti terkait penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah tahun lalu.

Pasalnya akibat penutupan tersebut, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian lantaran pasokan gas yang diterima dari Petronas sejak 2015 selalu di bawah kontrak yang telah disepakati bersama.

"SKK Migas seharusnya memberikan sanksi kepada Petronas tidak boleh lagi eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia karena melakukan wanprestasi. Kenyataannya memang Petronas tidak mau bayar maka penyelesainnya melalui Arbitrase Internasional," ujar pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan kontraktual Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 MMSCFD dengan ketetapan Ship or Pay (SOP). Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati itu.

Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 MMSCFD, tahun 2016 hanya 90,37 MMSCFD, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 MMSCFD. Sesuai kesepakatan kedua pihak, jika gas yang disalurkan tidak memenuhi kontrak maka Petronas akan membayarkan penalti. Adapun total nilai penalti dihitung sesuai mekanisme yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Lantaran pasokan gasnya selalu di bawah target, maka Petronas terkena penalti. Total selama tiga tahun nilai penalti yang mesti dibayarkan Petronas kepada KJG sebesar USD33,2 juta atau sekitar Rp460 miliar. Sementara nilai denda tersebut belum memperhitungkan penyaluran gas tahun 2018 dan 2019 yang juga di bawah kontrak.

"Mestinya Petronas membayar penalti yang disepakati dalam kontrak kepada KJG. Kalau tidak mau bayar penalti, penyelesaiannya melalui International arbitrage, yang butuh waktu lama," tandas dia.

Sebagai informasi, Petronas Carigali menutup produksi sumur Lapangan Kepodang pada tahun 2019, lantaran produksi gas diklaim terus menurun. Penutupan produksi itu berdampak meluas. Karena KJG sudah memiliki kontrak di hilir dan sudah membangun infrastruktur dengan investasi besar, penutupan itu merugikan banyak pihak.
Sementara, tidak mudah juga bagi KJG, yang juga anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), untuk mendapatkan pasokan pengganti.

Fahmy khawatir, jika denda dan wanprestasi tidak diselesaikan oleh Petronas maka bisnis di hilir dan midstream terancam tidak ada kepastian hukum. Pasalnya infrastruktur pipa gas sudah dibangun oleh KJG, sementara gas yang sebelumnya dijanjikan sesuai kontrak ternyata tidak disalurkan. "Jika tidak tuntas maka bisnis midstream dan hilir bisa negatif, karena tidak ada kepastian hukum," tandasnya.

Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa menilai pasokan gas yang tidak sesuai kontrak yang telah disepakati bersama antara Petronas dengan KJG seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, jika menyalahi kontrak maka salah satu pihak tentu akan dirugikan dalam hal ini PGN.

Menurut Iwa, apa yang tertuang di dalam kontrak tentu harus disepakati, termasuk skema denda jika terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengiriman pasokan gas yang telah disepakati. Jika tidak dipatuhi maka akan menjadi preseden buruk pada investasi migas Tanah Air. Apalagi jika industri nasional yang dirugikan.

"Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, maka tentunya akan merusak bisnis dan kepastian migas di sektor hilir, yang cenderung merugikan pihak kita," jelasnya.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama sempat mengatakan bahwa pada 31 Januari Petronas Carigali telah bersepakat untuk mengalihkan 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.

"Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi," kata dia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.140)