BEI Terapkan Kebijakan Split Operation dan Work from Home

Rabu, 18 Maret 2020 - 14:43 WIB
BEI Terapkan Kebijakan Split Operation dan Work from Home
BEI Terapkan Kebijakan Split Operation dan Work from Home
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation). Hal ini mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja dan guna menjaga keberlangsungan operasional dan layanan Bursa.

Seketaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan langkah tersebut diikuti dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) mulai Rabu, 18 Maret 2020 dengan penerapan bertahap pada periode mendatang, mengikuti perkembangan kondisi yang ada dengan memperhatikan layanan Bursa kepada stakeholders tetap terjaga.

"Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-88/D.04/2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Industri Pasar Modal," ujar Yulianto di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Saat ini pun, anggota Bursa telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Selain pemberlakuan kebijakan tersebut, BEI juga telah melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, serta penundaan terhadap penyelenggaraan acara di Main Hall BEI dan area umum BEI lainnya sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Hal ini dilakukan dengan itikad baik dan demi kebaikan bersama para stakeholders di industri pasar modal. Dapat kami informasikan bahwa seluruh kegiatan operasional perdagangan BEI tetap berjalan normal seperti biasa," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1054 seconds (0.1#10.140)