Industri Pembiayaan Beri Keringanan ke Debitur Terdampak Corona

Minggu, 29 Maret 2020 - 22:12 WIB
Industri Pembiayaan Beri Keringanan ke Debitur Terdampak Corona
Industri Pembiayaan Beri Keringanan ke Debitur Terdampak Corona
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) dan seluruh anggotanya siap memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang terdampak penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan jenis keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM,” ujar Suwandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona. Debitur harus jelas sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan. Selain itu juga ada kriteria lainnya yang nantinya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan di lapangan.

Dia juga menambahkan tentang pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan. Lalu pengembalian formulir dilakukan melalui email. Terakhir persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama," jelas Suwandi.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan debitur yang tidak terdampak pandemi virus corona harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Tujuannya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). Dia menyebut perusahaan pembiayaan akan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur.

"Debitur sebaiknya mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, jangan mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Silahkan melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)