Industri Pembiayaan Beri Keringanan ke Debitur Terdampak Corona

Minggu, 29 Maret 2020 - 22:12 WIB
Industri Pembiayaan...
Industri Pembiayaan Beri Keringanan ke Debitur Terdampak Corona
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) dan seluruh anggotanya siap memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang terdampak penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan jenis keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM,” ujar Suwandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona. Debitur harus jelas sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan. Selain itu juga ada kriteria lainnya yang nantinya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan di lapangan.

Dia juga menambahkan tentang pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan. Lalu pengembalian formulir dilakukan melalui email. Terakhir persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama," jelas Suwandi.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan debitur yang tidak terdampak pandemi virus corona harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Tujuannya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). Dia menyebut perusahaan pembiayaan akan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur.

"Debitur sebaiknya mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, jangan mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Silahkan melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Klaster Covid-19 di...
Klaster Covid-19 di Unilever, Pemkab Bekasi Awasi Industri
Covid-19 di DKI Jakarta...
Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat, Iklim Pancaroba jadi Salah Satu Penyebabnya
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Bertambah 24 ribu, Kasus...
Bertambah 24 ribu, Kasus Covid-19 Tertinggi dalam Sepekan
Ledakan Kluster Industri,...
Ledakan Kluster Industri, Ribuan Buruh Jalani Tes Swab di MM2100
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
1 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
1 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
2 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
2 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
2 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved