'Antivirus' Corona, Airlangga Paparkan Insentif Sosial, Pajak dan Dana Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyiapkan, 'anti virus' dalam bentuk stimulus untuk menekan dampak ekonomi dari penyebaran virus corona atau Covid-19. Upaya serius yang komprehensif disiapkan pemerintah dengan memperhatikan semua aspek.
"Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan. Hingga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita," ujar Menko Airlangga dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk Peraturan Perundang-Undangan. Yakni PERPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Selanjutnya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona.
Sedangkan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun. Hal ini meliputi dana kesehatan sebesar Rp75 triliun dengan rincian Rp65,8 triliun akan dipakai belanja alat kesehatan seperti alat kesehatan yaitu alat pelindung diri (APD), rapid test, reagen serta sarana Prasarana kesehatan dan Dukungan SDM.
"Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19 tetmasuk wisma atlet. Lalu sebesar Rp.5,9 triliun untuk Insentif: Tenaga Medis Pusat (Rp1,3 triliun) dan Tenaga Medis Daerah (Rp.4,6 triliun)," paparnya.
Nantinya insentif bagi tenaga medis, dimana dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta setiap bulannya. Dokter umum Rp10 juta per bulan hingga perawat Rp7,5 juta/bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta tiap bulan. Selain sektor kesehatan, insentif perpajakan juga disiapkan pemerintah.
Dukungan kepada Industri disiapkan Rp70,1 Triliun yang di dalamnya termasuk pajak, bea masuk serta KUR. Rincian insentif pajak yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak juga diberikan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.
Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk Sektor Tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha. Lalu ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR. Hingga penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 menjadi 20% mulai tahun 2022.
Lalu prioritas lain terkait Social Safety Net atau jaring pengaman sosial disiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun. Dana itu akan ditujukan untuk program PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April dengan besaran bantuan naik 25% dalam setahun. Kartu Sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM, dimana manfaatnya naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan.
"Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 T menjadi Rp20 triliun, untuk meng-cover sekitar 5,6 juta Pekerja Formal, Informal, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Penerima manfaat mendapat Rp. 3.550.000 per individu. Serta ada pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi," terangnya.
Ada juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu. Ditambah dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 Triliun. Terkait semua program tersebut, pemerintah juga menjalankan pemulihan ekonomi nasional. "Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan," paparnya.
"Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan. Hingga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita," ujar Menko Airlangga dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk Peraturan Perundang-Undangan. Yakni PERPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Selanjutnya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona.
Sedangkan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun. Hal ini meliputi dana kesehatan sebesar Rp75 triliun dengan rincian Rp65,8 triliun akan dipakai belanja alat kesehatan seperti alat kesehatan yaitu alat pelindung diri (APD), rapid test, reagen serta sarana Prasarana kesehatan dan Dukungan SDM.
"Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19 tetmasuk wisma atlet. Lalu sebesar Rp.5,9 triliun untuk Insentif: Tenaga Medis Pusat (Rp1,3 triliun) dan Tenaga Medis Daerah (Rp.4,6 triliun)," paparnya.
Nantinya insentif bagi tenaga medis, dimana dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta setiap bulannya. Dokter umum Rp10 juta per bulan hingga perawat Rp7,5 juta/bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta tiap bulan. Selain sektor kesehatan, insentif perpajakan juga disiapkan pemerintah.
Dukungan kepada Industri disiapkan Rp70,1 Triliun yang di dalamnya termasuk pajak, bea masuk serta KUR. Rincian insentif pajak yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak juga diberikan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.
Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk Sektor Tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha. Lalu ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR. Hingga penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 menjadi 20% mulai tahun 2022.
Lalu prioritas lain terkait Social Safety Net atau jaring pengaman sosial disiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun. Dana itu akan ditujukan untuk program PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April dengan besaran bantuan naik 25% dalam setahun. Kartu Sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM, dimana manfaatnya naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan.
"Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 T menjadi Rp20 triliun, untuk meng-cover sekitar 5,6 juta Pekerja Formal, Informal, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Penerima manfaat mendapat Rp. 3.550.000 per individu. Serta ada pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi," terangnya.
Ada juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu. Ditambah dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 Triliun. Terkait semua program tersebut, pemerintah juga menjalankan pemulihan ekonomi nasional. "Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan," paparnya.
(akr)