BI: Pembelian Surat Utang di Pasar Primer Bukan untuk Bailout

Kamis, 02 April 2020 - 17:12 WIB
BI: Pembelian Surat Utang di Pasar Primer Bukan untuk Bailout
BI: Pembelian Surat Utang di Pasar Primer Bukan untuk Bailout
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kewenangan BI untuk membeli surat utang di pasar primer jangan diartikan sebagai bailout (dana talangan) atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti saat krisis ekonomi 1998.

Menurut Perry, pembelian surat utang itu untuk membantu kondisi perekonomian yang saat ini sedang tidak normal akibat pandemi virus corona.

Pembelian surat utang ini diatur dalam pasal 16 Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang menyatakan Bank Indonesia boleh membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana (primer).

Aturan di atas berbeda dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesa, yang menyebutkan bank sentral dilarang membeli surat utang di pasar primer. Hal tersebut akan menimbulkan kenaikan uang beredar sehingga berdampak pada inflasi.

Namun, karena kondisi tidak normal akibat pandemi corona, pemerintah memberikan kewenangan extraordinary untuk memitigasi dampak corona.

Terkait itu, Perry menegaskan pembelian SBN dan SBSN oleh BI merupakan langkah terakhir ketika pasar tidak mampu menyerap, ataupun ketika imbal hasil (yield) surat utang terlalu tinggi sehingga membebani keuangan negara.

"Kami tegaskan dalam Perppu, pembelian SBN dan SBSN dari bank sentral adalah pilihan terakhir. Saya melihat seolah-olah kami akan BLBI atau bailout, itu saya pandang perlu diluruskan dan diberikan penjelasan lebih baik. Mohon jangan diartikan ini sebagai bailout dan BLBI," ujar Perry dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Menurut Perry, kemampuan pasar untuk menyerap surat utang baik domestik maupun global saat ini masih baik. Lanjut dia, BI akan terus berkoordinasi bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran corona dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

"Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6214 seconds (0.1#10.140)