Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!

Kamis, 05 Januari 2012 - 19:25 WIB
Mau dapat keringanan...
Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2011 tantang perubahan PP 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu (tax allowance) sudah diterbitkan sejak Desember 2011. Untuk sosialisasinya, pemerintah menunggu pihak investor yang mengajukan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihak investor harus mengajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Secara otomatis, setelah PP keluar ya langsung efektif,” kata Fuad, di Jakarta, Kamis (5/1/2011).

Menurutnya, pihaknya belum dapat menghitung dampak berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan lahirnya PP tersebut. Alasannya, semua tergantung jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas ini. namun demikian, ternyata ada saja investor yang tidak memanfaatkan fasilitas keringanan pajak.

Terlepas dari itu, keluarnya PP No.52/2011 memberi harapan makin tingginya minat investor datang ke Indonesia dan menanamkan modalnya di sektor riil.

“Kalau dari hasil analisa, harapannya tentu besar 1-2 tahun mendatang mudah-mudahan bisa dinikmati. kita tidak kasih ke (investasi) yang kecil-kecil. ini hanya untuk menarik industri besar masuk ke kita, bukan ke Vietnam , Thailand . Maka kita beri insentif,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Peraturan Pemerintah No.62/2008, keringanan pajak diberikan kepada 23 bidang usaha tertentu dan 15 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Sepanjang pembahasan perubahan atas PP tersebut, pemerintah menyaring masukan-masukan dan usulan penambahan bidang usaha. Hasilnya, di PP No.52/2011, pemerintah memperluas jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance menjadi 129 sektor.

Sektor-sektor yang berhak menerima antara lain, industri yang bergerak di bidang hilirisasi, industri yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan, hingga sektor usaha untuk pengembangan infrastruktur. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
16 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
18 menit yang lalu
Purbaya Kembali Tepis...
Purbaya Kembali Tepis Rumor Reshuffle dan Resign: Saya Sukanya Maju, Bukan Mundur
21 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
22 menit yang lalu
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
2 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved