Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!

Kamis, 05 Januari 2012 - 19:25 WIB
Mau dapat keringanan...
Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2011 tantang perubahan PP 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu (tax allowance) sudah diterbitkan sejak Desember 2011. Untuk sosialisasinya, pemerintah menunggu pihak investor yang mengajukan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihak investor harus mengajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Secara otomatis, setelah PP keluar ya langsung efektif,” kata Fuad, di Jakarta, Kamis (5/1/2011).

Menurutnya, pihaknya belum dapat menghitung dampak berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan lahirnya PP tersebut. Alasannya, semua tergantung jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas ini. namun demikian, ternyata ada saja investor yang tidak memanfaatkan fasilitas keringanan pajak.

Terlepas dari itu, keluarnya PP No.52/2011 memberi harapan makin tingginya minat investor datang ke Indonesia dan menanamkan modalnya di sektor riil.

“Kalau dari hasil analisa, harapannya tentu besar 1-2 tahun mendatang mudah-mudahan bisa dinikmati. kita tidak kasih ke (investasi) yang kecil-kecil. ini hanya untuk menarik industri besar masuk ke kita, bukan ke Vietnam , Thailand . Maka kita beri insentif,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Peraturan Pemerintah No.62/2008, keringanan pajak diberikan kepada 23 bidang usaha tertentu dan 15 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Sepanjang pembahasan perubahan atas PP tersebut, pemerintah menyaring masukan-masukan dan usulan penambahan bidang usaha. Hasilnya, di PP No.52/2011, pemerintah memperluas jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance menjadi 129 sektor.

Sektor-sektor yang berhak menerima antara lain, industri yang bergerak di bidang hilirisasi, industri yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan, hingga sektor usaha untuk pengembangan infrastruktur. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
54 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved