Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!

Kamis, 05 Januari 2012 - 19:25 WIB
Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!
Mau dapat keringanan pajak? Harus proaktif!
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2011 tantang perubahan PP 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu (tax allowance) sudah diterbitkan sejak Desember 2011. Untuk sosialisasinya, pemerintah menunggu pihak investor yang mengajukan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihak investor harus mengajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Secara otomatis, setelah PP keluar ya langsung efektif,” kata Fuad, di Jakarta, Kamis (5/1/2011).

Menurutnya, pihaknya belum dapat menghitung dampak berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan lahirnya PP tersebut. Alasannya, semua tergantung jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas ini. namun demikian, ternyata ada saja investor yang tidak memanfaatkan fasilitas keringanan pajak.

Terlepas dari itu, keluarnya PP No.52/2011 memberi harapan makin tingginya minat investor datang ke Indonesia dan menanamkan modalnya di sektor riil.

“Kalau dari hasil analisa, harapannya tentu besar 1-2 tahun mendatang mudah-mudahan bisa dinikmati. kita tidak kasih ke (investasi) yang kecil-kecil. ini hanya untuk menarik industri besar masuk ke kita, bukan ke Vietnam , Thailand . Maka kita beri insentif,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Peraturan Pemerintah No.62/2008, keringanan pajak diberikan kepada 23 bidang usaha tertentu dan 15 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Sepanjang pembahasan perubahan atas PP tersebut, pemerintah menyaring masukan-masukan dan usulan penambahan bidang usaha. Hasilnya, di PP No.52/2011, pemerintah memperluas jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance menjadi 129 sektor.

Sektor-sektor yang berhak menerima antara lain, industri yang bergerak di bidang hilirisasi, industri yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan, hingga sektor usaha untuk pengembangan infrastruktur. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)