Kapal berbendera Indonesia terus ditambah

Jum'at, 06 Januari 2012 - 11:39 WIB
Kapal berbendera Indonesia terus ditambah
Kapal berbendera Indonesia terus ditambah
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga tahun 2015 akan mendorong penambahan kapal 235 kapal berbendera Indonesia dari berbagai jenis untuk mendukung industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Pengadaan armada baru tersebut bertujuan untuk memenuhi aturan mengenai asa cabotage. “Jumlah kebutuhan armada kapal tahun ini diperkirakan mencapai 50 unit dari berbagai jenis dan ukuran walaupun masih ada kendala-kendala,” kata Wakil Kepala BP Migas Hardiono di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin.

Dia menjelaskan, tahun ini industri hulu migas juga membutuhkan tambahan helikopter sebanyak 18 unit dan enam unit pesawat udara. Sejalan dengan semangat nasionalisme, tegas dia, BP Migas menginginkan peran perusahaan nasional semakin ditingkatkan dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi.

Bersama-sama Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) migas, saat ini pihaknya telah mengelola 604 armada kapal operasinal (long term) dan 80 armada kapal proyek (short term), 16 helikopter, 6 pesawat udara , serta sekitar 2.547 unit kendaraan ringan, dan 1.628 unit alat berat.

Kesemua alat angkut itu menghabiskan biaya sekitar USD980 juta per tahun. Jumlah armada tersebut dipastikan semakin bertambah seiiring meningkatnya jumlah wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

Hardiono menegaskan bidang perkapalan dan transportasi memegang peranan cukup penting dan strategis dalam menunjang kelancaran kegiatan operasional hulu migas. Oleh karenanya, kedua bidang ini perlu dikelola secara profesional agar memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran dan kemajuan kegiatan eksplorasi maupun produksi migas.

Namun, dia mengakui bahwa perusahaan perkapalan nasional hingga saat ini belum seluruhnya mampu memenuhi kebutuhan hulu migas, utamanya penyedian jenis kapal untuk keperluan survei seismik, pemboran, maupun konstruksi lepas pantai.

Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No 48/2011, batas waktu yang ditetapkan untuk pemenuhan kebutuhan jenis jenis kapal-kapal tersebut adalah sampai akhir tahun 2015.

“Tantangan tersebut merupakan peluang yang sangat besar bagi perusahaan-perusahaan pelayaran nasional untuk mengmbangkan bisnisnya,” ujar Hardiono.

Sebelumnya Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto meminta BP Migas memperkuat komitmen untuk mewujudkan asas cabotage khusus lepas pantai mulai 2015. Caranya, dengan mendorong KKKS memberikan kontrak jangka panjang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.

“Dengan begitu perusahaan pelayaran nasional dapat leluasa menyiapkan kapal yang dibutuhkan,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal itu terkait investasi pengadaan kapal survei yang cukup mahal. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3282 seconds (0.1#10.140)