BII ganti nama jadi Maybank Indonesia

Senin, 16 Januari 2012 - 12:29 WIB
BII ganti nama jadi...
BII ganti nama jadi Maybank Indonesia
A A A

Sindonews.com
- PT Bank Internasional Indonesia (BNII) yang dikenal dengan sebutan BII kini berganti nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pergantian nama ini sudah berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.

"RUPSLB kali ini menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk," ungkap Head for Global Wholesale Banking Rahardja Alimhamzah, kala ditemui usai acara RUPSLB BNII, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Selain perubahan nama tersebut, dalam rapat tersebut juga disetujui pengangkatan Dato' Kharussaleh Ramli, sebagai presiden Direktur atau CEO perseroan yang merupakan chief of financial officer Maybank Group, dan juga menunjuk Ani Pangestu sebagai Human Capital Director.

Walaupun perubahan nama dan pengangkatan CEO baru perseroan tersebut sudah disetujui oleh pemegang saham, namun pihak perseroan akan meminta persetujuan dari pihak regulator yaitu dari Bank Indonesia (BI) dan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum-HAM).

"Setelah RUPSLB ini kita akan ajukan ke BI dan Kemenkum-HAM, jadi sekarang masih dalam proses, tapi sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan BI kok," paparnya.

Pihak perseroan pun belum tahu kapan perubahan nama perseroan tersebut akan disetujui oleh pihak regulator. "Semuanya masih dalam proses. Kita harap tahun ini kita sudah memperoleh persetujuannya," pungkasnya.

Selain masalah pergantian nama, rencananya perseroan jug meminta persetujuan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) guna melakukan perpanjangan waktu penjualan (refloat) 20 persen sahamnya kepada publik selama enam bulan.

"Kita masih akan meminta perpanjangan waktu hingga enam bulan ke depan, untuk pelepasan 20 persen saham ke publik," ungkap Presiden Komisaris BNII Tan Sri Dato Megat Zharruddin kala ditemui usai RUPSLB BNII di Jakarta, Senin (16/1/2012).

Sebelumnya, Bapepam-LK telah memberikan perpanjangan waktu refloat selama enam bulan hingga Desember 2011 kepada perseroan.

Persetujuan ini diberikan karena alasan tertentu seperti harga saham yang berpotensi merugikan. Tetapi sampai batas yang ditetapkan, kepemilikan saham publik di BNII belum sepenuhnya diselesaikan. "Kalau memang belum juga selesai, kita tambah lagi perpanjangnya," paparnya.

Seperti diketahui, pelepasan kembali saham ke investor publik wajib dilakukan oleh anak usaha Maybank tersebut setelah mengakuisisi perseroan pada 2008. yang disusul dengan penawaran tender (tender offer).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan IX.H.l, di mana perusahaan yang mengakuisisi perusahaan terbuka (Tbk) harus melakukan refloating dalam kurun waktu dua tahun setelah akuisisi dan setelah tender offer, untuk menjaga porsi kepemilikan publik pada emiten yang diambil alih.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
14 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
24 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
40 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
41 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
51 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved