BII ganti nama jadi Maybank Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Internasional Indonesia (BNII) yang dikenal dengan sebutan BII kini berganti nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pergantian nama ini sudah berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
"RUPSLB kali ini menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk," ungkap Head for Global Wholesale Banking Rahardja Alimhamzah, kala ditemui usai acara RUPSLB BNII, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Selain perubahan nama tersebut, dalam rapat tersebut juga disetujui pengangkatan Dato' Kharussaleh Ramli, sebagai presiden Direktur atau CEO perseroan yang merupakan chief of financial officer Maybank Group, dan juga menunjuk Ani Pangestu sebagai Human Capital Director.
Walaupun perubahan nama dan pengangkatan CEO baru perseroan tersebut sudah disetujui oleh pemegang saham, namun pihak perseroan akan meminta persetujuan dari pihak regulator yaitu dari Bank Indonesia (BI) dan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum-HAM).
"Setelah RUPSLB ini kita akan ajukan ke BI dan Kemenkum-HAM, jadi sekarang masih dalam proses, tapi sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan BI kok," paparnya.
Pihak perseroan pun belum tahu kapan perubahan nama perseroan tersebut akan disetujui oleh pihak regulator. "Semuanya masih dalam proses. Kita harap tahun ini kita sudah memperoleh persetujuannya," pungkasnya.
Selain masalah pergantian nama, rencananya perseroan jug meminta persetujuan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) guna melakukan perpanjangan waktu penjualan (refloat) 20 persen sahamnya kepada publik selama enam bulan.
"Kita masih akan meminta perpanjangan waktu hingga enam bulan ke depan, untuk pelepasan 20 persen saham ke publik," ungkap Presiden Komisaris BNII Tan Sri Dato Megat Zharruddin kala ditemui usai RUPSLB BNII di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Sebelumnya, Bapepam-LK telah memberikan perpanjangan waktu refloat selama enam bulan hingga Desember 2011 kepada perseroan.
Persetujuan ini diberikan karena alasan tertentu seperti harga saham yang berpotensi merugikan. Tetapi sampai batas yang ditetapkan, kepemilikan saham publik di BNII belum sepenuhnya diselesaikan. "Kalau memang belum juga selesai, kita tambah lagi perpanjangnya," paparnya.
Seperti diketahui, pelepasan kembali saham ke investor publik wajib dilakukan oleh anak usaha Maybank tersebut setelah mengakuisisi perseroan pada 2008. yang disusul dengan penawaran tender (tender offer).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan IX.H.l, di mana perusahaan yang mengakuisisi perusahaan terbuka (Tbk) harus melakukan refloating dalam kurun waktu dua tahun setelah akuisisi dan setelah tender offer, untuk menjaga porsi kepemilikan publik pada emiten yang diambil alih.
()