DPR tolak usulan subsidi LGV

Senin, 16 Januari 2012 - 18:22 WIB
DPR tolak usulan subsidi...
DPR tolak usulan subsidi LGV
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah untuk memberikan subsidi sebesar Rp1.000 per liter untuk bahan bakar gas (Liquid Gas for Vehicles/LGV). Pasalnya, hal tersebut dinilai mencederai semangat pemerintah untuk mengurangi subsidi karena justru hal tersebut tetap menambah beban subsidi negara.

"Kalau mau dibatasi ya dibatasi. Jangan malah menambah subsidi lagi," ujar Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Satya W Yudha saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan LGV sebesar Rp230 miliar. "Kami mengusulkan subsidi untuk LGV sebesar Rp1.000 per liter dengan asumsi kebutuhan LGV sebesar 0,23 juta KL," ujar Dirjen Migas Evita Legowo.

Dirinya mengatakan subsidi ini diberikan agar menjadi alternatif pilihan untuk konsumen sehingga pilihannya banyak. "Untuk pemakaian bahan bakar jenis tersebut, diperlukan alat untuk mengubah bahan bakar minyak menjadi gas atau konverter kit," tegasnya.

Dirinya mengatakan kebutuhan konverter kit LGV untuk tahun ini mencapai 250 ribu unit di Jawa-Bali. "Sementara untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar LGV (SPBLGV), diperlukan 108 unit di 2012 dengan investasi sekitar Rp1,5 miliar per unit," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan dengan program pembatasan BBM yang sudah diamanatkan undang-undang bisa dilakukan penghematan sebesar hingga 6,21 juta kilo liter (kl). Namun angka tersebut bisa diasumsikan jika program tersebut berlangsung sukses 100 persen.

Adapun pembatasan BBM bersubsidi ini mencakup kendaraan mobil dinas, mobil pribadi, dan taksi eksekutif memakai BBM nonsubsidi. Sedangkan kendaraan angkutan umum termasuk UMKM plat kuning, roda dua dan tiga, serta taksi boleh memakai BBM subsidi.

Dukungan atas langkah pemerintah ini memperoleh dukungan dari anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha. "Program pembatasan ini harus dijalankan karena sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan, jadi apapun alasannya undang-undang ini harus segera dijalankan," tegasnya.

Menurutnya jika nanti dalam perjalanan program tersebut ada perubahan maka harus direvisi sesuai dengan mekanismenya jadi tidak perlu dibahas lebih lanjut. "Karena itu pemerintah harus didorong untuk menjalankan amanat undang-undang," ungkapnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
9 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
10 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
10 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
11 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
12 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
14 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved