KPPI diminta usut kerugian PT Citra Tubindo Tbk
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) meminta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kerugian yang diderita PT Citra Tubindo Tbk akibat kenaikan impor barang.
"Kerugian tersebut terkait lonjakan jumlah impor casing dan tubing jadi dengan yield strength lebih dari 75.000 Psi dengan nomor Harmonized System (HS) 7304.29.00.90," kata Ketua KPPI Halida Miljani, Jumat (20/1/2012).
Permohonan dari Apropipe atas nama Citra Tubindo sendiri disampaikan pada 30 Desember 2011 lalu. "Namun baru mulai hari ini KPPI akan melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian serius yang dialami oleh Citra Tubindo," jelasnya.
Halida menambahkan bahwa pihaknya telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud. Serta informasi awal mengenai beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dinyatakan oleh pemohon.
Untuk itu Apropipe meminta pemerintah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards measures) atas impor barang tersebut. Apropipe menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengalami kerugian akibat kenaikan impor barang.
Terkait hal tersebut, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan oleh Apropipe ini ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan. (ank)
"Kerugian tersebut terkait lonjakan jumlah impor casing dan tubing jadi dengan yield strength lebih dari 75.000 Psi dengan nomor Harmonized System (HS) 7304.29.00.90," kata Ketua KPPI Halida Miljani, Jumat (20/1/2012).
Permohonan dari Apropipe atas nama Citra Tubindo sendiri disampaikan pada 30 Desember 2011 lalu. "Namun baru mulai hari ini KPPI akan melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian serius yang dialami oleh Citra Tubindo," jelasnya.
Halida menambahkan bahwa pihaknya telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud. Serta informasi awal mengenai beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dinyatakan oleh pemohon.
Untuk itu Apropipe meminta pemerintah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards measures) atas impor barang tersebut. Apropipe menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengalami kerugian akibat kenaikan impor barang.
Terkait hal tersebut, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan oleh Apropipe ini ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan. (ank)
()