Ribuan IKM Jateng belum tersertifikasi
A
A
A
Sindonews.com =– Ribuan usaha makanan industri kecil menegah (IKM) se-Jateng hingga kini belum mempunyai sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
”Masih banyak usaha kecil rumah tangga baik makanan maupun obat-obatan yang belum mempunyai kesadaran mendaftarkan usahanya agar bias mendaparkan sertifikat halal,” kata Direktur LPPOM MUI Jateng, Muchoyyar saat penyerahan sertifikat halal kepada 40 pengusaha IKM di se-Jateng, kemarin.
Dia berharap, bagi pengusaha IKM yang berlum mempunyai sertifikat halal segera mengajukan sertifikasi.
”Usaha IKM ini banyak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Kalau makanan yang kita produksi itu halal, konsumen pasti tenang dan aman membelinya,” ujar Guru Besar IAIN Walisongo Semarang ini.
Sekretaris LPPOM MUI Jateng, Ahmad Izzudin menjelaskan, pemberian sertifikat halal kemarin merupakan bantuan dari Ditjen IKM Kementerian Perindustrian.
”Mereka memperoleh sertifikat ini gratis karena biayanya sudah ditanggung oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.
Sebanyak 40 pengusaha IKM yang mendapat sertifikat halal itu berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Sragen, dan Pekalongan. Mereka memproduksi makanan serta obat-obatan.
”Sertikat halal itu berlaku untuk dua tahun, setelah itu harus mengajukan sertifikasi lagi, tapi membayar sendiri. Biayanya antara Rp1-2 juta,” kata Izzudin.
”Masih banyak usaha kecil rumah tangga baik makanan maupun obat-obatan yang belum mempunyai kesadaran mendaftarkan usahanya agar bias mendaparkan sertifikat halal,” kata Direktur LPPOM MUI Jateng, Muchoyyar saat penyerahan sertifikat halal kepada 40 pengusaha IKM di se-Jateng, kemarin.
Dia berharap, bagi pengusaha IKM yang berlum mempunyai sertifikat halal segera mengajukan sertifikasi.
”Usaha IKM ini banyak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Kalau makanan yang kita produksi itu halal, konsumen pasti tenang dan aman membelinya,” ujar Guru Besar IAIN Walisongo Semarang ini.
Sekretaris LPPOM MUI Jateng, Ahmad Izzudin menjelaskan, pemberian sertifikat halal kemarin merupakan bantuan dari Ditjen IKM Kementerian Perindustrian.
”Mereka memperoleh sertifikat ini gratis karena biayanya sudah ditanggung oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.
Sebanyak 40 pengusaha IKM yang mendapat sertifikat halal itu berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Sragen, dan Pekalongan. Mereka memproduksi makanan serta obat-obatan.
”Sertikat halal itu berlaku untuk dua tahun, setelah itu harus mengajukan sertifikasi lagi, tapi membayar sendiri. Biayanya antara Rp1-2 juta,” kata Izzudin.
()