Memihak asing, UU Migas harus direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah didesak untuk merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) nomor 22 tahun 2001 mengenai bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang syarat dengan kepentingan asing.
"UU no 22 thn 2001 (UU MIGAS) adalah UU yang sangat diyakini lahir karena adanya kepentingan pihak asing yang ingin menguasai pasar dan kedaulatan migas di Republik ini," ujar Pengamat Energi Sofyano Zakaria dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Dirinya mengatakan, dengan adanya UU Migas pihak asing ternyata dengan begitu mudahnya berbisnis bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, misalnya dengan membangun SPBU.
"Untuk kegiatan bisnis BBM oleh pengusaha migas asing dan juga pihak non BUMN tersebut tidak terdapat persyaratan atau ketentuan yang bermanfaat besar terhadap ketahanan energi nasional misalnya dengan harus adanya persyaratan membangun kilang dan fasilitas tanki timbun BBM yang kesemua ini merupakan jaminan atau bukti nyata bagi ketahanan energi," tegasnya.
Sementara negara lain, lanjut Sofyano, seperti Singapura atau Malaysia misalnya mempersyaratkan pebisnis migas seperti Pertamina yang akan mendirikan SPBU di negara tersebut harus membangun kilang minyak di negara tersebut.
"Harusnya Pemerintah kita juga mencontoh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah negara sahabat itu. Dengan bermodalkan UU Migas, pebisnis migas asing dan non BUMN, telah menancapkan bisnis ritel BBM di daerah-daerah dan hal ini harusnya jadi perhatian serius bagi masyarakat dan petinggi daerah," ungkapnya.
Dirinya berharap paling tidak Pemerintah Daerah (Pemda) mensyaratkan adanya ketentuan terhadap pebisnis migas non BUMN yang akan berbisnis BBM di daerah untuk setidaknya membangun tanki timbun atau depo BBM di daerah. "Pembangunan depo BBM di daerah mampu menjamin ketahanan stok BBM di daerah harus terbukti setidaknya dibangun oleh mereka setara dengan yang dimiliki BUMN Pertamina," tegasnya.
Lebih lanjut Sofyano menambahkan, Pemda harusnya jelas dan tegas terhadap sektor investasi sektor migas ini dengan mempersyaratkan adanya pembangunan fasilitas yang mendukung adanya ketahanan energi daerah yang jelas dengan adanya fasilitas yang memperbesar ketahanan stok BBM di daerah.
"Pihak DPRD dan masyarakat daerah harusnya juga mendesak Gubernur, Bupati atau Walikota, agar tidak mengeluarkan izin pembangunan SPBU/SPBN/APMS di wilayahnya kepada pihak asing atau non BUMN sepanjang mereka belum membangun tangki timbun atau depo penyimpan BBM dengan kapasitas paling tidak sama dengan milik Pertamina, agar ketahanan energi dan BBM di daerah akan terjamin," pungkasnya. (ank)
"UU no 22 thn 2001 (UU MIGAS) adalah UU yang sangat diyakini lahir karena adanya kepentingan pihak asing yang ingin menguasai pasar dan kedaulatan migas di Republik ini," ujar Pengamat Energi Sofyano Zakaria dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Dirinya mengatakan, dengan adanya UU Migas pihak asing ternyata dengan begitu mudahnya berbisnis bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, misalnya dengan membangun SPBU.
"Untuk kegiatan bisnis BBM oleh pengusaha migas asing dan juga pihak non BUMN tersebut tidak terdapat persyaratan atau ketentuan yang bermanfaat besar terhadap ketahanan energi nasional misalnya dengan harus adanya persyaratan membangun kilang dan fasilitas tanki timbun BBM yang kesemua ini merupakan jaminan atau bukti nyata bagi ketahanan energi," tegasnya.
Sementara negara lain, lanjut Sofyano, seperti Singapura atau Malaysia misalnya mempersyaratkan pebisnis migas seperti Pertamina yang akan mendirikan SPBU di negara tersebut harus membangun kilang minyak di negara tersebut.
"Harusnya Pemerintah kita juga mencontoh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah negara sahabat itu. Dengan bermodalkan UU Migas, pebisnis migas asing dan non BUMN, telah menancapkan bisnis ritel BBM di daerah-daerah dan hal ini harusnya jadi perhatian serius bagi masyarakat dan petinggi daerah," ungkapnya.
Dirinya berharap paling tidak Pemerintah Daerah (Pemda) mensyaratkan adanya ketentuan terhadap pebisnis migas non BUMN yang akan berbisnis BBM di daerah untuk setidaknya membangun tanki timbun atau depo BBM di daerah. "Pembangunan depo BBM di daerah mampu menjamin ketahanan stok BBM di daerah harus terbukti setidaknya dibangun oleh mereka setara dengan yang dimiliki BUMN Pertamina," tegasnya.
Lebih lanjut Sofyano menambahkan, Pemda harusnya jelas dan tegas terhadap sektor investasi sektor migas ini dengan mempersyaratkan adanya pembangunan fasilitas yang mendukung adanya ketahanan energi daerah yang jelas dengan adanya fasilitas yang memperbesar ketahanan stok BBM di daerah.
"Pihak DPRD dan masyarakat daerah harusnya juga mendesak Gubernur, Bupati atau Walikota, agar tidak mengeluarkan izin pembangunan SPBU/SPBN/APMS di wilayahnya kepada pihak asing atau non BUMN sepanjang mereka belum membangun tangki timbun atau depo penyimpan BBM dengan kapasitas paling tidak sama dengan milik Pertamina, agar ketahanan energi dan BBM di daerah akan terjamin," pungkasnya. (ank)
()