Memihak asing, UU Migas harus direvisi

Selasa, 24 Januari 2012 - 10:24 WIB
Memihak asing, UU Migas...
Memihak asing, UU Migas harus direvisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah didesak untuk merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) nomor 22 tahun 2001 mengenai bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang syarat dengan kepentingan asing.

"UU no 22 thn 2001 (UU MIGAS) adalah UU yang sangat diyakini lahir karena adanya kepentingan pihak asing yang ingin menguasai pasar dan kedaulatan migas di Republik ini," ujar Pengamat Energi Sofyano Zakaria dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Dirinya mengatakan, dengan adanya UU Migas pihak asing ternyata dengan begitu mudahnya berbisnis bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, misalnya dengan membangun SPBU.

"Untuk kegiatan bisnis BBM oleh pengusaha migas asing dan juga pihak non BUMN tersebut tidak terdapat persyaratan atau ketentuan yang bermanfaat besar terhadap ketahanan energi nasional misalnya dengan harus adanya persyaratan membangun kilang dan fasilitas tanki timbun BBM yang kesemua ini merupakan jaminan atau bukti nyata bagi ketahanan energi," tegasnya.

Sementara negara lain, lanjut Sofyano, seperti Singapura atau Malaysia misalnya mempersyaratkan pebisnis migas seperti Pertamina yang akan mendirikan SPBU di negara tersebut harus membangun kilang minyak di negara tersebut.

"Harusnya Pemerintah kita juga mencontoh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah negara sahabat itu. Dengan bermodalkan UU Migas, pebisnis migas asing dan non BUMN, telah menancapkan bisnis ritel BBM di daerah-daerah dan hal ini harusnya jadi perhatian serius bagi masyarakat dan petinggi daerah," ungkapnya.

Dirinya berharap paling tidak Pemerintah Daerah (Pemda) mensyaratkan adanya ketentuan terhadap pebisnis migas non BUMN yang akan berbisnis BBM di daerah untuk setidaknya membangun tanki timbun atau depo BBM di daerah. "Pembangunan depo BBM di daerah mampu menjamin ketahanan stok BBM di daerah harus terbukti setidaknya dibangun oleh mereka setara dengan yang dimiliki BUMN Pertamina," tegasnya.

Lebih lanjut Sofyano menambahkan, Pemda harusnya jelas dan tegas terhadap sektor investasi sektor migas ini dengan mempersyaratkan adanya pembangunan fasilitas yang mendukung adanya ketahanan energi daerah yang jelas dengan adanya fasilitas yang memperbesar ketahanan stok BBM di daerah.

"Pihak DPRD dan masyarakat daerah harusnya juga mendesak Gubernur, Bupati atau Walikota, agar tidak mengeluarkan izin pembangunan SPBU/SPBN/APMS di wilayahnya kepada pihak asing atau non BUMN sepanjang mereka belum membangun tangki timbun atau depo penyimpan BBM dengan kapasitas paling tidak sama dengan milik Pertamina, agar ketahanan energi dan BBM di daerah akan terjamin," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
1 jam yang lalu
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
1 jam yang lalu
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
3 jam yang lalu
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
4 jam yang lalu
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved