Buruh vs Apindo: Inilah poin tuntutannya
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pemerintah, pengusaha, bersama serikat pekerja malam ini mempunyai beberapa poin yang diajukan investor Bekasi. Di mana Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi diminta sebesar Rp1,49 juta.
Dalam rakor yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, dan seluruh serikat pekerja.
Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan pekerja mengambil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Bekasi dan disepakati bersama oleh Apindo dan semua serikat pekerja disaksikan Menko Perekonomian dan Menakertrans.
"UMK yang dituntut untuk golongan I sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II Rp1,715 juta dan kelompok III Rp1,849 juta," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Forum Investor Bekasi Munawar Fuad ketika menemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Menurut Munawar Fuad, pihaknya memberikan waktu bagi pengusaha yang belum memiliki kemampuan terhadap keputusan dan kesepakatan bersama tersebut keleluasaan untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Selain itu, ada juga tiga poin penting hasil rakor tersebut yaitu bahwa dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktivitas industri dan kenyamanan publik harus dihindari dan diakhiri," lanjutnya.
Dia juga menambahkan, rapat koordinasi dadakan di kantor Hatta ini juga menyepakati bahwa dalam keadaan apapun hukum harus ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapa pun, sehingga aparat hukum dan kepolisian akan menindak cepat dan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
"Semua juga harus melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan dan mekanisme peraturan yang menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua," tandasnya. (ank)
Dalam rakor yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, dan seluruh serikat pekerja.
Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan pekerja mengambil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Bekasi dan disepakati bersama oleh Apindo dan semua serikat pekerja disaksikan Menko Perekonomian dan Menakertrans.
"UMK yang dituntut untuk golongan I sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II Rp1,715 juta dan kelompok III Rp1,849 juta," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Forum Investor Bekasi Munawar Fuad ketika menemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Menurut Munawar Fuad, pihaknya memberikan waktu bagi pengusaha yang belum memiliki kemampuan terhadap keputusan dan kesepakatan bersama tersebut keleluasaan untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Selain itu, ada juga tiga poin penting hasil rakor tersebut yaitu bahwa dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktivitas industri dan kenyamanan publik harus dihindari dan diakhiri," lanjutnya.
Dia juga menambahkan, rapat koordinasi dadakan di kantor Hatta ini juga menyepakati bahwa dalam keadaan apapun hukum harus ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapa pun, sehingga aparat hukum dan kepolisian akan menindak cepat dan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
"Semua juga harus melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan dan mekanisme peraturan yang menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua," tandasnya. (ank)
()