Empat perusahaan Sumut tak ramah lingkungan
A
A
A
Sindonews.com – Empat perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat predikat hitam dalam Program for Pollution Control, Evaluation and Rating (Proper) atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti Hilman mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam predikat hitam ini, dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang berarti.
Mereka pun dinilai secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan.
“Perusahaan yang masuk kriteria hitam, sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Mereka juga melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan administrasi,” ujarnya dalam acara Intensive Workshop How To Achieve Proper Certification di Hotel Grand Angkasa Medan, Senin 30 Januari 2012.
Perusahaan dengan predikat hitam ini, lanjutnya, akan disediliki oleh tim deputi penata sistem lingkungan dengan sanksi pidana. Pencabutan juga bisa dilakukan jika terbukti terjadi pencemaran.
“Awalnya, tim akan melakukan penyelidikan untuk kriteria hitam. Lalu hasil penyidikan dibuat BAP dan diserahkan ke pengadilan. Selain hukuman pidana, perusahaan dengan predikat hitam tidak akan mendapatkan kredit dari bank,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemberian Proper diberikan KLH sejak 2002. Peringkat Proper dikelompokkan dengan kategori emas, hijau, biru, merah dan hitam sebagai peringkat kinerja terburuk. Kriteria emas untuk usaha yang konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Predikat hijau diberikan untuk usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
“Di Sumut hanya 2 perusahaan yang mendapatkan predikat hijau dan belum ada yang mendapat predikat emas,” tuturnya.
Kemudian ada predikat biru yang diberikan kepada usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Jumlah perusahaan yang mendapatkan predikat biru di Sumut cukup banyak yakni 36 perusahaan. Lalu, predikat merah diberikan pada usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan persyaratan dengan jumlah 7 perusahaan di Sumut.
“Proper mendorong perusahaan untuk berbisnis secara bertanggung jawab dan mengalokasikan sebagian sumber daya yang dimilikinya untuk memberdayakan masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengatakan, demi meningkatkan sosialisasi, pemahaman, dan kesadaran anggota Apindo supaya lebih baik, maka digelar kegiatan workshop proper ini. (bro)
()