Besok, Kemenakertrans panggil pemda, pekerja & pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Menyusul adanya kekisruhan seputar upah minimum di Tangerang, rencananya, Rabu 1 Februari 2012 besok, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan mediasi dengan mengundang semua pihak terkait yang terdiri dari pimpinan Pemerintah daerah (Pemda), Perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan asosiasi pengusaha. Pertemuan ini adalah untuk mencari titik temu dalam penetapan upah minimum di Tangerang.
“Pemerintah mengimbau agar unsur pekerja dan pengusaha bersedia dapat duduk bersama, berdialog dan mencari solusi untuk kepentingan semua pihak,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Muhaimin optimistis permasalahan upah di Tangerang ini dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. "Semua pihak yang berbeda pendapat diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi yang dapat merugikan,“ ujarnya.
Muhaimin mengatakan pihak serikat pekerja/buruh dan pengusaha diharapkan dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Perbedaan pendapat dalam konteks hubungan industrial merupakan sebuah kewajaran dalam pola hubungan kerja. Namun yang penting kedua belah pihak harus berkomitmen dan segera duduk bersama dan mencari titik temu secara lebih terbuka," jelas Muhaimin.
Lebih lanjut Muhaimin meminta pekerja dan pengusaha melakukan negosiasi dalam penetapan upah minimum dengan cara musyawarah. "Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk mencari solusi akhir yang menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya.
“Pemerintah mengimbau agar unsur pekerja dan pengusaha bersedia dapat duduk bersama, berdialog dan mencari solusi untuk kepentingan semua pihak,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Muhaimin optimistis permasalahan upah di Tangerang ini dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. "Semua pihak yang berbeda pendapat diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi yang dapat merugikan,“ ujarnya.
Muhaimin mengatakan pihak serikat pekerja/buruh dan pengusaha diharapkan dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Perbedaan pendapat dalam konteks hubungan industrial merupakan sebuah kewajaran dalam pola hubungan kerja. Namun yang penting kedua belah pihak harus berkomitmen dan segera duduk bersama dan mencari titik temu secara lebih terbuka," jelas Muhaimin.
Lebih lanjut Muhaimin meminta pekerja dan pengusaha melakukan negosiasi dalam penetapan upah minimum dengan cara musyawarah. "Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk mencari solusi akhir yang menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya.
()