Perhapi pertanyakan pencabutan izin SMN
A
A
A
Sindonews.com – Setelah sektor industri mengecam pengambilan keputusan berdasarkan tekanan massa dalam kasus demo buruh di Bekasi, kini giliran Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengecam kasus serupa di sektor pertambangan.
Perhapi mempertanyakan pencabutan izin usaha pertambangan milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) akibat aksi demonstrasi masyarakat Bima yang berujung pada kerusuhan.
Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif mengatakan, SMN tidak memenuhi syarat-syarat pencabutan izin tambang sesuaiUU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Mereka sudah melakukan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan dan juga sosialisasi yang diminta,” katanya di Jakarta kemarin.
Irwandy mengaku memahami jika keputusan pencabutan izin tersebut berdasarkan pertimbangan politik dengan tujuan meredam meluasnya aksi kerusuhan dan bertambahnya korban.
Namun, Irwandy khawatir mekanisme pengambilan keputusan demikian akan menjadi preseden di daerah lain.
“Perusahaan manapun akan sulit mengatasi kalau sudah ditunggangi kepentingan politik,” ujarnya.
Karena itu,dia meminta aparat kepolisian memproses secara hukum siapapun yang melakukan tindakan anarkistis. Penegakan hukum harus berjalan agar tidak mengganggu iklim investasi secarakeseluruhan.
Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, jika izin perusahaan dicabut, semestinya ada kompensasi berupa izin eksplorasi di wilayah lain. Widjajono pun menilai pencabutan izin tanpa prosedur bisa berdampak buruk bagi iklim investasi pertambangan di Indonesia.
“Saya juga bingung kenapa SK-nya dicabut. Mereka masih mencari lokasi yang ada tambangnya. Mereka belum melakukan penambangan,” tuturnya.
Sementara, Pemkab Bima menunggu adanya kemungkinan SMN mengajukan gugatan hukum karena tidak melanggar ketentuan apapun.Menurut Wakil Bupati Bima H Syafrudin HM Nur, dasar pencabutan SK adalah rekomendasi Menteri ESDM. Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencabut izin tambang SMN melalui surat 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Ekplorasi oleh SMN di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu Sabtu 28 Januari 2012.
Keputusan Bupati Bima itu didasarkan pada surat rekomendasi Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite atas nama Menteri ESDM dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bima. Saat ini, setidaknya ada 20 pemegang IUP Eksplorasi di Bima yang khawatir izinnya terancam dicabut ketika masyarakat bertindak anarkistis. Selama ini kerusuhan terjadi karena menurut sejumlah pihak masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi kegiatan pertambangan.
Padahal, lanjutnya, SMN sudah mengantongi izin persetujuan tertulis yang ditandatangani 13 kepala desa setelah melakukan sosialisasi di 15 desa yang berada di wilayah eksplorasinya pada Agustus 2011. Terkait tudingan pencemaran dan perusakan lingkungan, hal itu juga tidak bisa diverifikasi karena aktivitas yang dilakukan perusahaan belum bersifat masif.
Perhapi mempertanyakan pencabutan izin usaha pertambangan milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) akibat aksi demonstrasi masyarakat Bima yang berujung pada kerusuhan.
Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif mengatakan, SMN tidak memenuhi syarat-syarat pencabutan izin tambang sesuaiUU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Mereka sudah melakukan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan dan juga sosialisasi yang diminta,” katanya di Jakarta kemarin.
Irwandy mengaku memahami jika keputusan pencabutan izin tersebut berdasarkan pertimbangan politik dengan tujuan meredam meluasnya aksi kerusuhan dan bertambahnya korban.
Namun, Irwandy khawatir mekanisme pengambilan keputusan demikian akan menjadi preseden di daerah lain.
“Perusahaan manapun akan sulit mengatasi kalau sudah ditunggangi kepentingan politik,” ujarnya.
Karena itu,dia meminta aparat kepolisian memproses secara hukum siapapun yang melakukan tindakan anarkistis. Penegakan hukum harus berjalan agar tidak mengganggu iklim investasi secarakeseluruhan.
Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, jika izin perusahaan dicabut, semestinya ada kompensasi berupa izin eksplorasi di wilayah lain. Widjajono pun menilai pencabutan izin tanpa prosedur bisa berdampak buruk bagi iklim investasi pertambangan di Indonesia.
“Saya juga bingung kenapa SK-nya dicabut. Mereka masih mencari lokasi yang ada tambangnya. Mereka belum melakukan penambangan,” tuturnya.
Sementara, Pemkab Bima menunggu adanya kemungkinan SMN mengajukan gugatan hukum karena tidak melanggar ketentuan apapun.Menurut Wakil Bupati Bima H Syafrudin HM Nur, dasar pencabutan SK adalah rekomendasi Menteri ESDM. Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencabut izin tambang SMN melalui surat 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Ekplorasi oleh SMN di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu Sabtu 28 Januari 2012.
Keputusan Bupati Bima itu didasarkan pada surat rekomendasi Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite atas nama Menteri ESDM dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bima. Saat ini, setidaknya ada 20 pemegang IUP Eksplorasi di Bima yang khawatir izinnya terancam dicabut ketika masyarakat bertindak anarkistis. Selama ini kerusuhan terjadi karena menurut sejumlah pihak masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi kegiatan pertambangan.
Padahal, lanjutnya, SMN sudah mengantongi izin persetujuan tertulis yang ditandatangani 13 kepala desa setelah melakukan sosialisasi di 15 desa yang berada di wilayah eksplorasinya pada Agustus 2011. Terkait tudingan pencemaran dan perusakan lingkungan, hal itu juga tidak bisa diverifikasi karena aktivitas yang dilakukan perusahaan belum bersifat masif.
()