Buruh rawan diupah di bawah UMK
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Malang 2012 ini rawan membayar buruhnya di bawah UMK. Kekhawatiran ini mengacu pada tahun sebelumnya, di mana banyak perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan UMK dan tetap membayar di bawah UMK.
“Justru banyak yang tidak menggaji buruh sesuai UMK berasal dari perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan. Makanya, bukan yang mengajukan penangguhan yang perlu diawasi, tapi yang tidak mengajukan penangguhan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Rukmianto.
Sesuai pantauan Disnakertrans, sangat banyak perusahaan yang masih belum memberikan upah sesuai UMK. Padahal, sebelum UMK diberlakukan perusahaan diberikan kesempatan mengajukan penangguhan jika tidak mampu.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Malang lebih dari 800 buah. Dari jumlah ini, hanya 9 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK. Perusahaan yang mengajukan penangguhan itu hampir sama setiap tahunnya.
Di antaranya PT PN Pancursari, PTPN Bangelan, PTPN Wonosari serta PT Leas. Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten sedang melakukan pemeriksaan syarat usulan penangguhan. Pasalnya, sering kali syarat utama pengangguhan UMK yaitu adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja tidak ada.
”Katanya telah ada kesepakatan tetapi ketika kita cek ke lapangan, ternyata banyak yang belum ada kesepakatan dengan pekerja. Makanya, kita cek juga hal ini,” ungkapnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengakui memang banyak perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai UMK. Mereka ini tidak mengajukan penangguhan tetapi tidak mematuhi UMK. Perusahaan tersebut umumnya berskala kecil.
Meski demikian, dia tetap meminta Disnakertrans melakukan pengawasan. ”Yang bisa menindak itu Disnakertrans, kita hanya membantu saja, soalnya kita bukan yang pegang eksekusi,” ungkapnya. (ank)
“Justru banyak yang tidak menggaji buruh sesuai UMK berasal dari perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan. Makanya, bukan yang mengajukan penangguhan yang perlu diawasi, tapi yang tidak mengajukan penangguhan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Rukmianto.
Sesuai pantauan Disnakertrans, sangat banyak perusahaan yang masih belum memberikan upah sesuai UMK. Padahal, sebelum UMK diberlakukan perusahaan diberikan kesempatan mengajukan penangguhan jika tidak mampu.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Malang lebih dari 800 buah. Dari jumlah ini, hanya 9 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK. Perusahaan yang mengajukan penangguhan itu hampir sama setiap tahunnya.
Di antaranya PT PN Pancursari, PTPN Bangelan, PTPN Wonosari serta PT Leas. Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten sedang melakukan pemeriksaan syarat usulan penangguhan. Pasalnya, sering kali syarat utama pengangguhan UMK yaitu adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja tidak ada.
”Katanya telah ada kesepakatan tetapi ketika kita cek ke lapangan, ternyata banyak yang belum ada kesepakatan dengan pekerja. Makanya, kita cek juga hal ini,” ungkapnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengakui memang banyak perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai UMK. Mereka ini tidak mengajukan penangguhan tetapi tidak mematuhi UMK. Perusahaan tersebut umumnya berskala kecil.
Meski demikian, dia tetap meminta Disnakertrans melakukan pengawasan. ”Yang bisa menindak itu Disnakertrans, kita hanya membantu saja, soalnya kita bukan yang pegang eksekusi,” ungkapnya. (ank)
()