Nokia digugat hak cipta di Thailand

Rabu, 08 Februari 2012 - 11:22 WIB
Nokia digugat hak cipta di Thailand
Nokia digugat hak cipta di Thailand
A A A
Sindonews.com - Raksasa ponsel asal Finlandia, Nokia, menghadapi gugatan hak cipta oleh GlobeTech, perusahaan berbasis pemetaan digital di Thailand. GlobeTech telah mengajukan gugatan hak cipta terhadap Nokia dan anak perusahaan pemetaannya, Navteq.

Selain menuduh adanya pelanggaran hak cipta, GlobeTech juga menuntut ganti rugi terhadap kedua perusahaan sebesar USD17,5 juta. Dalam gugatan, GlobeTech menuduh bahwa peta atau maps Nokia untuk Thailand menyertakan rincian dari peta yang dimiliki perusahaan itu.

"Ini adalah kasus hukum pertama di mana perusahaan Thailand telah menggugat perusahaan global (Nokia dari Finlandia dan Navteq dari Amerika Serikat)," ujar Wichai Saenghirunwattna, General Manager Globetech pada Bangkok Post, seperti dilansir cellular-news, Rabu (8/2/2012).

Sebelum mengajukan gugatan, rupanya kedua perusahaan telah melakukan negosiasi tapi gagal mencapai kesepakatan. Negosiasi tersebut terjadi pada Agustus lalu.

Menaggapi masalah tersebut, salah seorang eksekutif Nokia enggan menyebutkan namanya mengatakan pada surat kabar bahwa perusahaannya menyadari adanya keluhan tersebut. "Kami sedang memantau situasi dan mempelajari rincian. Kami akan mengambil langkah yan diperlukan untuk bertahan," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4441 seconds (0.1#10.140)