Sulbar kejar DBH dari PLTA Bakaru

Jum'at, 10 Februari 2012 - 16:12 WIB
Sulbar kejar DBH dari...
Sulbar kejar DBH dari PLTA Bakaru
A A A


Sindonews.com - Eksekutif dan Legislatif Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berupaya keras untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru di Pinrang Sulsel yang menghasilkan listrik untuk sebagian wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulbar. Pasalnya, bendungan itu dialiri air yang bersumbar dari sungai Mamasa, Sulbar.

Sekadar diketahui, ketika wilayah Sulbar masih menjadi bagian dari Sulsel, Kabupaten Polewali Mamasa (Polmas) yang sekarang menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat bagi hasil sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Setelah Mamasa menjadi kabupaten sendiri, maka nilainya dibagi dua.

Sejak berdirinya Sulbar pada 2004, bagi hasil itu sudah tidak ada. Berbagai upaya sudah dilakukan DPRD Sulbar dengan menggelar dialog langsung dengan DPRD Sulsel. Namun hasilnya tetap nihil, kendati Sulbar beralasan bahwa asal air Bakaru dari wilayah Sulbar di Mamasa.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar Mujirin M. Yamin, mengatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau kembali dan mengkaji Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi. Menurutnya, ada regulasi yang tidak pas dan ini yang sedang dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Kementerian dalam negeri dan PLTA Bakaru.

"Insya'Allah ada jalan keluar dan dalam waktu dekat saya akan bertemu kembali. soal nilai, belum diketahui besarannya. Namun yang pasti pembicaraan itu jalan terus," tuturnya, Kamis 9 Februari 2012.

Di tempat terpisah anggota Komisi II DPRD Sulbar Amran HB mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) terakhir yang mengatur tentang pajak dan retribusi tidak ada celah bagi Sulbar. Karena yang dibayar itu adalah pemanfaatan akhir dari kekayaan alam tersebut, bukan sumber. Dia menilai yang harus dibangun sesungguhnya adalah komunikasi antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengguna, Pemprov Sulsel sebagai pemanfaat dan Pemprov Sulbar yang memiliki sumber.

"Sampai sekarang ketiga dimensi itu tidak pernah duduk bersama. Baik antara Pemprov Sulsel dengan Sulbar, maupun pemerintah kedua provinsi dengan pengguna. Mudah-mudahan tahun ini ada fokus dari Dispenda Sulbar untuk mengejar ini. Kalau dari sisi peraturan perundang-undangan, tidak ada satu celahpun. Tidak ada ruang," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hamid, menegaskan, masalah PLTA Bakaru harus segera dituntaskan dan perlu ketegasan. Selama ini Dewan terus mendesak Dispenda Sulbar untuk melakukan pungutan sumber-sumber di wilayah Sulbar yang dimanfaatkan. Termasuk sungai Mamasa.

"Menurut informasi dari Dispenda, bulan ini kami akan dipertemukan dengan pihak PLTA Bakaru. Agendanya membicarakan tentang persoalan bagi hasil permukaan di atas air," katanya.

Ditandaskan, Komisi II selalu menekankan bahwa perda-perda yang sudah disahkan haruas dioptimalkan. Bahkan Dewan siap ikut mensosialisasikan dengan memanfaatkan anggaran perjalan daerah.

Diakui, memang undang-undang 28/2009 tidak menyebutkan bahwa bagi hasil itu diberikan tidak dari sumber itu berasal. Tetapi di wilayah sumber itu dimanfaatkan. Artinya, wilayah yang memiliki sumber air tidak mendapat kontribusi.

"Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang, tapi tentu ada lah yang namanya sumbangan pihak ketiga atau hibah. Atau apapun namanya. Memang setelah koordinasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak ada yang namanya azas sumber. Tidak ada dasarnya itu. Yang ada azas manfaat. Ini yang akan dikomunikasikan lagi," katanya.

Kerugian Sulbar terhadap pemanfaatan sungai Mamasa yang mengaliri bendungan PLTA Bakaru sangat dirasakan. Terlebih pemanfaatannya dominan di Sulsel.

Permasalahan ini diungkap kembali oleh Komisi II DPRD Sulbar berkaitan dengan Tupoksinya. Yakni membangun kemitraan dengan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan.

Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satu biro yang sudah ditinjau untuk meningkatkan pendapatan daerah. Baik dalam bentuk progres maupun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah Dispenda Sulbar. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5110 seconds (0.1#10.140)