Kadin puas Permendag impor barang jadi dicabut

Minggu, 12 Februari 2012 - 15:36 WIB
Kadin puas Permendag...
Kadin puas Permendag impor barang jadi dicabut
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut peraturan Menteri Perdagangan no.39/2010 tentang ketentuan import barang jadi oleh produsen dinilai Kadin merupakan keputusan yang tepat.

“Kami menilai keputusan MA ini sangatlah tepat, karena ketika peraturan Mendag no.39/2010 dikeluarkan justru mendapat reaksi keras dari dunia usaha dan Kadin agar peraturan itu tidak diberlakukan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur.

Keputusan Mahkamah Agung menyatakan pasal 2 ayat 1 di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan Mendag membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.

MA juga menilai pasal tersebut menunjukan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang perindustrian no.5 tahun 1984.

Natsir mengatakan saat itu Kemendag sewenang-wenang tetap menjalankan artinya ini pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha, sehingga tidak berkesan otoriter dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

“Terlebih apabila referensi kebijakan yg dikeluarkan tidak berasal dari lembaga yang status hukumnya tidak jelas dijadikan referensi, sangatlah disayangkan apabila pengambilan suatu kebijakan dilakukan dengan cara demikian,” tambah Natsir.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
50 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved