Kadin puas Permendag impor barang jadi dicabut

Minggu, 12 Februari 2012 - 15:36 WIB
Kadin puas Permendag...
Kadin puas Permendag impor barang jadi dicabut
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut peraturan Menteri Perdagangan no.39/2010 tentang ketentuan import barang jadi oleh produsen dinilai Kadin merupakan keputusan yang tepat.

“Kami menilai keputusan MA ini sangatlah tepat, karena ketika peraturan Mendag no.39/2010 dikeluarkan justru mendapat reaksi keras dari dunia usaha dan Kadin agar peraturan itu tidak diberlakukan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur.

Keputusan Mahkamah Agung menyatakan pasal 2 ayat 1 di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan Mendag membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.

MA juga menilai pasal tersebut menunjukan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang perindustrian no.5 tahun 1984.

Natsir mengatakan saat itu Kemendag sewenang-wenang tetap menjalankan artinya ini pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha, sehingga tidak berkesan otoriter dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

“Terlebih apabila referensi kebijakan yg dikeluarkan tidak berasal dari lembaga yang status hukumnya tidak jelas dijadikan referensi, sangatlah disayangkan apabila pengambilan suatu kebijakan dilakukan dengan cara demikian,” tambah Natsir.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0455 seconds (0.1#10.140)